Kesetaraan Gender dalam Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia: Studi Eksploratif dengan Regulasi Goods and Services Tax-Free Health Goods Determination 2018 di Australia”
ADISSYA MARRIZKA PERMANA, Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LLM., LL.D.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Group of Twenty (“G20”) mengutarakan komitmennya untuk mewujudkan kesetaraan gender di bidang perpajakan dalam forum yang dilaksanakan pada tahun 2022 dengan Indonesia sebagai presidensi. Beberapa negara telah menerapkan kebijakan kesetaraan gender dalam sistem perpajakannya. Salah satunya adalah Australia yang telah membebaskan produk sanitasi perempuan dari pengenaan GST. Sangat disayangkan Indonesia belum menerapkan kebijakan PPN yang mempertimbangkan aspek gender dalam hukum positif hingga saat ini. Maka dari itu, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis gagasan kesetaraan gender dalam kebijakan PPN barang di Indonesia dengan fokus peninjauan pada asas keadilan. Analisis akan dilakukan dengan mengeksplorasi kebijakan gender equality pada GST di Australia melalui regulasi GST-free Health Goods 2018.
Penelitian ini bersifat yuridis-normatif dengan melakukan wawancara sebagai data pendukung. Jenis data yang digunakan adalah bahan penelitian sekunder, meliputi buku, jurnal, artikel, penelitian terdahulu, dan data-data pendukung penelitian lainnya.
Berdasarkan asas equality milik Adam Smith, teori gaya pikul milik R. Santoso Brotodiharjo, dan definisi barang kebutuhan pokok dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, hasil penelitian menunjukkan bahwa kesetaraan gender dalam kebijakan PPN dapat diupayakan dengan mengklasifikasikan produk sanitasi perempuan sebagai barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Sebanyak 92 juta penduduk Indonesia membutuhkan produk sanitasi perempuan untuk menstruasi dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari. Adanya tuntutan biaya dalam memenuhi kebutuhan saat menstruasi pun lantas menimbulkan isu sosial-ekonomi bernama “Period Poverty” yang dapat memengaruhi kesejahteraan perempuan. Dengan demikian, sudah sepatutnya produk sanitasi perempuan diklasifikasikan sebagai barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN.
In a multilateral forum held in 2022 with Indonesia as the presidency, the Group of Twenty (G20) committed to realizing gender equality in taxation. Several countries have implemented gender equality policies in their tax systems, notably Australia, which exempts women’s sanitary products from GST. Unfortunately, Indonesia has yet to adopt a VAT policy that considers gender aspects in its positive law. This research aims to analyze the notion of gender equality policies in Indonesia’s VAT regulations, focusing on the principle of justice. The analysis includes exploring Australia’s gender equality policy in GST through the GST-free Health Goods 2018 regulations.
This juridical-normative research utilizes secondary research materials such as books, journals, articles, previous research, and other supporting data complemented by interviews.
Based on Adam Smith's principle of equality, R. Santoso Brotodiharjo's theory of "gaya pikul", and the definition of essential goods in Government Regulation Number 49 of 2022, the research result indicate that gender equality in VAT policy can be achieved by classifying women's sanitary products as essential goods that are exempt from VAT. A total of 92 million people in Indonesia require women's sanitary products for menstruation, with a high scale of need fulfillment in daily life. The financial demands of meeting menstruation needs lead to a socio-economic issue known as "Period Poverty," which can affect women's well-being. Therefore, it is appropriate for women's sanitary products to be classified as essential goods that are exempt from VAT.
Kata Kunci : PPN, produk sanitasi perempuan, kesetaraan gender, keadilan.