Laporkan Masalah

ANALISIS MASA KERJA DAN PENGUNDURAN DIRI BAGI PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU SECARA LISAN DI COFFEE SHOP X TEMBALANG KOTA SEMARANG

NISRINA PUTRI HAPSARI, Nailul Amany, S.H., M.H.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan masa percobaan kerja dan pengaruh masa kerja pada pemenuhan hak pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Coffee Shop X Tembalang Kota Semarang. Penelitian ini juga membahas mengenai pelindungan hukum terhadap tidak terpenuhinya hak bagi pekerja dalam proses pengajuan pengunduran diri yang tidak dibayarkan upahnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penelitian ini bersifat normatif empiris, penelitian dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya dilakukan dengan pendekatan penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah: Pertama, pemberlakuan dan pelaksanaan masa percobaan kerja pada pekerja PKWT di Coffee Shop X Tembalang Kota Semarang melanggar ketentuan UU 13/2003 dan PP 35/2021 sehingga masa tersebut batal demi hukum. Kedua, perlindungan internal tidak melindungi pelindungan hukum terkait pengunduran diri yang tidak dibayarkan upahnya, sementara pelindungan eksternal melindungi hak pekerja dengan adanya ketentuan one month notice dalam undang-undang dan prinsip no work no pay.

This research discusses the implementation of probationary period for workers with employee agreement for a specific period and impact of work period on the fulfillment of worker’s rights in Coffee Shop X Tembalang Kota Semarang. This research also discusses legal protection against labor rights not being fulfilled in the process of submitting a resignation whose wages are not paid based on statute regulation.

This research is normative empirical in nature. The research was conducted using secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. This is carried out using a research approach carried out directly in the field.

The conclusion of this research are: First, the implementation of probationary period for workers with employee agreement for a specific period in Coffee Shop X Tembalang Kota Semarang breach UU 13/2003 and PP 35/2021 so that the period is null and void. Second, the internal protection doesn’t protect legal protection regarding resignation without payment of wage, while external protection protects labor rights with the provision of one month notice in the statutory and the principle of no work no pay.

Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Masa Percobaan Kerja, Upah, Pengunduran Diri, Employment Agreement, Probationary Period, Wage, Resignation

  1. S1-2024-455087-abstract.pdf  
  2. S1-2024-455087-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-455087-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-455087-title.pdf