Legal Protection Regarding Sensitive Personal Data of Digital Banking Customers: A Comparative Study Between Indonesian Law and European Union Law
Naufal Farras Rayyan, Prof. Dr. Drs. Paripurna P.Sugarda, S.H., M.Hum, L.L.M.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Sektor perbankan digital Indonesia yang terus berkembang membutuhkan perlindungan data yang lebih kuat untuk menjaga informasi pribadi yang sensitif, karena kerangka hukum saat ini mungkin tidak memadai dibandingkan dengan regulasi Uni Eropa yang lebih kuat, yang menawarkan perlindungan yang lebih kuat untuk data pribadi yang sensitif. Penelitian ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang sedang berlangsung dan yang mungkin muncul di masa depan yang dapat menghambat privasi seseorang, terutama dengan meningkatnya kekhawatiran akan pelanggaran dan penyalahgunaan data pribadi dan data pribadi sensitif.
Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif, yang terutama berkonsentrasi pada peraturan atau prinsip, memandang hukum sebagai standar atau pedoman yang berasal dari undang-undang, putusan pengadilan, dan doktrin yang dikembangkan oleh para ahli hukum. Selain itu, penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan komparatif untuk menganalisis perlindungan data sensitif dalam perbankan digital, untuk menganalisis hukum dan peraturan yang terkait dengan perlindungan data sensitif dan untuk membandingkan perbedaan dan persamaan antara kerangka hukum Indonesia dan kerangka hukum Uni Eropa.
Dalam temuan penelitian ini. Pertama, sementara Indonesia dan Uni Eropa sama-sama memiliki pendekatan yang sama dalam mendefinisikan data sensitif, keduanya sama sekali berbeda dalam mengkategorikan apa yang dapat dianggap sebagai data sensitif. Kedua, terkait perlindungan data sensitif di Indonesia masih kurang dibandingkan Uni Eropa, dilihat dari berbagai aspek seperti cakupan, elaboratif, dan mekanisme pengawasan perlindungan data pribadi.
Indonesia's growing digital banking sector necessitates stronger data protection to safeguard sensitive personal information, as the current legal framework might be insufficient compared to the EU's more robust regulations, which offers stronger safeguards for sensitive personal data. This research aims to adress the ongoing and future problems that might hinders a person privacy especially with the growing concerns of breaches and misuse of personal data and sensitive personal data alike.
This research use normative legal methodology, that primarily concentrates on regulations or principles, viewing law as a standard or guideline derived from statutes, judicial rulings, and doctrines developed by legal scholars. Furthermore, this research employed a statutory and comparative approach to analyze the protection of sensitive data in digital banking, to analyze the law and regulation that are related to the protection of sensitive data and to compare the disparities and similarities between Indonesian legal frameworks and the legal frameworks of the EU.
Within this research findings. First, while Indonesia and the EU both share share a similar approach to defining sensitive data, they are completely different in categorizing what could be considered as sensitive data. Second, regarding the protection of sensitive data in Indonesia it is still lacking compared to the EU, seeing from many different aspects such as, its scope, elaborativeness, and supervisory mechanism for personal data protection.
Kata Kunci : Protection of Sensitive Personal Data, Digital Banking