Pertanggungjawaban Perusahaan Swasta Dalam Aktivitasnya Di Luar Angkasa Yang Berdampak Pada Meningkatnya Sampah Antariksa (Space Debris): Studi Kasus Space X
Muhammad Rizki Akbar Lubis, Dr. Harry Purwanto, S.H., M.Hum.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Komersialisasi dan privatisasi luar angkasa sudah menyebar lebih luas. Mtariksa internasional, perusahaan swasta dalam aktivitas luar angkasa secara garis besar memiliki personalitas/kepribadian hukum sehingga dapat dianggap sebagai subjek hukum. Namun dalam prakteknya, ada implementasi yang berbeda-beda dalam hukum nasional tiap negara. Hal tersebut menyebabkan timbulnya tantangan dalam penegakan tanggung jawab perusahaan swasta dikarenakan adanya ambiguitas hukum, perbedaan peraturan, dan kompleksitas tanggung jawab. Dengan demikian, pelaksanaan tanggung jawab perusahaan swasta, khususnya dalam penanganan sampah antariksa, hanya dapat dilaksanakan melalui hukum nasional di masing-masing negara, dan/atau melalui upaya perusahaan swasta itu sendiri.asalah yang timbul dari perkembangan eksponensial komersialisasi dan privatisasi luar angkasa, terutama dalam kasus peluncuran satelit, adalah meningkatnya peluncuran satelit yang tidak terkendali, yang menimbulkan risiko tabrakan satelit di orbit Bumi yang rendah. Akibatnya, sampah antariksa berpotensi bertambah. Namun perkembangan hukum antariksa internasional belum maksimal dalam mencakup kehadiran aktor baru dalam eksplorasi luar angkasa, yaitu perusahaan swasta. Penelitian ini akan mengkaji mengenai kedudukan dan tanggung jawab perusahaan swasta dalam konteks meningkatnya aktivitas luar angkasa menurut hukum antariksa internasional.
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis normatif karena meneliti pertanggungjawaban perusahaan swasta dalam aktivitas luar angkasa menggunakan norma-norma hukum antariksa yang ada. Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data dikumpulkan menggunakan metode penelitian kepustakaan, di mana Data sekunder yang terkumpul, dipilah menjadi data yang relevan dan data yang tidak relevan untuk menjawab rumusan masalah. Data yang relevan, dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deduktif.
Menurut hukum Antariksa internasional, perusahaan swasta dalam aktivitas luar angkasa secara garis besar memiliki personalitas/kepribadian hukum sehingga dapat dianggap sebagai subjek hukum. Namun dalam prakteknya, ada implementasi yang berbeda-beda dalam hukum nasional tiap negara. Hal tersebut menyebabkan timbulnya tantangan dalam penegakan tanggung jawab perusahaan swasta dikarenakan adanya ambiguitas hukum, perbedaan peraturan, dan kompleksitas tanggung jawab. Dengan demikian, pelaksanaan tanggung jawab perusahaan swasta, khususnya dalam penanganan sampah antariksa, hanya dapat dilaksanakan melalui hukum nasional di masing-masing negara, dan/atau melalui upaya perusahaan swasta itu sendiri.
Space commercialization and privatization continue to expand. The problem that arises from the rapid development of space commercialization and privatization, especially in the case of satellite launches, is the increase in uncontrolled satellite launches, which creates the risk of satellite collisions in low Earth orbit. As a result, space debris may increase. However, the development of international space law has not been optimal to cover the presence of new actors in space exploration: private companies. This study investigates the position and responsibilities of private companies in the context of increased space activities under international space law.
The research approach used in this study is legal normative as it examines the liability of private enterprises in space activities based on existing space law norms. The data used is secondary data in the form of primary and secondary legal sources. The data was collected using library research methodology. The secondary data collected is classified into relevant and irrelevant data to answer the problem formulation. The relevant data, then, is qualitatively analyzed using a deductive approach.
According to international space law, private companies in the space sector usually have legal personality and can be considered as legalpersons. However, in practice, the domestic laws of each country are implemented differently. This creates challenges in enforcing the responsibility of private companies due to legal ambiguity, various regulations and the complexity of responsibilities. Therefore, the implementation of the responsibilities of private companies,especially in dealing with space debris, can only be implemented through the domestic laws of each country or through the efforts of the private companies themselves.
Kata Kunci : Luar Angkasa, Perusahaan Swwasta, Pertanggungjawaban, Samapah Anatiksa (Sapce Debris)