Laporkan Masalah

Implikasi Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan terhadap Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia: Studi Kasus Flight Information Region antara Indonesia dengan Singapura

Yuwanti Eliyana Safitri, Dr. Harry Purwanto, S. H., M. Hum.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan terhadap tindak lanjut pendelegasian FIR Natuna kepada Singapura. Penelitian ini juga bertujuan untuk menjelaskan mengenai dampak pendelegasian FIR Natuna terhadap keutuhan dan kedaulatan wilayah udara Indonesia.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum normatif untuk menemukan suatu aturan hukum guna menjawab isu yang diteliti. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dan akan diuraikan dengan metode deskriptif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif, yakni dari hal yang sifatnya khusus untuk menemukan kesesuaian teori dengan praktik atas objek penelitian.

Hasil penelitian mengungkapkan bahwa perjanjian FIR 2022 belum sepenuhnya mewakili pemenuhan terhadap amanat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Substansi dari perjanjian tersebut hanya mengatur terkait penyesuaian batas antara FIR Jakarta dan FIR Singapura. Terlebih perjanjian FIR 2022 justru mendelegasikan ulang kontrol atas FIR Natuna kepada Singapura. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis terkait dampak dari pendelegasian FIR Natuna termasuk potensi ancaman terhadap keutuhan dan kedaulatan wilayah udara Indonesia. 

This study aims to find out and analyze the implications of Article 458 of Law Number 1 of 2009 concerning Aviation on the follow-up of the delegation of the Natuna FIR to Singapore. This study also aims to explain the impact of the delegation of the Natuna FIR on the integrity and sovereignty of Indonesia's airspace.

This research was conducted using normative legal methods to find a legal rule to answer the issue being studied. This study also uses secondary data obtained by literature studies. The data obtained is then analyzed qualitatively and will be described by descriptive methods. Conclusions are drawn by inductive methods, namely from special things to find the suitability of theory with practice on the object of research.

The results of the study reveal that the 2022 FIR agreement does not fully represent the fulfillment of the mandate of Article 458 of Law Number 1 of 2009 concerning Aviation. The substance of the agreement only regulates the adjustment of the boundary between the Jakarta FIR and the Singapore FIR. Moreover, the 2022 FIR agreement actually redelegates control of the Natuna FIR to Singapore. In addition, this study also analyzes the impact of the delegation of the Natuna FIR including potential threats to the integrity and sovereignty of Indonesia's airspace. 

Kata Kunci : Pasal 458, Flight Information Region, Kedaulatan

  1. S1-2024-461637-abstract.pdf  
  2. S1-2024-461637-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-461637-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-461637-title.pdf