Analisis Yuridis Penyelesaian Gagal Bayar Perjanjian Kredit Tanpa Agunan pada Bank BRI (Studi Kasus Bank BRI KC Kartasura)
MUHAMMAD FARIZ DAFFA, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan
Hukum ini memiliki dua tujuan. Tujuan pertama yaitu, Untuk mengetahui dan mengkaji
bagaimana eksekusi jaminan umum pada kredit macet macet dalam perjanjian kredit
tanpa agunan pada Bank BRI KC Kartasura apakah sudah sesuai dengan hukum yang
ada. Tujuan kedua yaitu, untuk mengetahui bagaimana pelindungan hukum bagi Bank
BRI selaku kreditur saat melakukan ekseskusi jaminan umum dalam perjanjian
kredit tanpa agunan apabila terjadi kredit macet.
Penelitian
ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris. Penelitian ini
dilakukan dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dari wawancara dan
data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka dari beberapa peraturan
perundang-undangan, buku, pendapat ahli hukum, jurnal, artikel, makalah, media
internet, dan laporan penelitian yang berkaitan dengan penelitian ini.
Adapun
hasil penelitian ini menunjukan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh BRI Kantor Cabang Kartasura sesuai dengan
Pasal 1131 KUHPerdata. Dalam kasus kredit tanpa agunan, Bank BRI Kantor Cabang
Kartasura hanya memiliki hak sebagai kreditur konkuren, sehingga tidak bisa
langsung mengeksekusi aset debitur. Untuk menagih kredit tanpa agunan, bank
harus mengajukan gugatan ke pengadilan dan meminta penyitaan aset debitur. Bank
BRI Kantor Cabang Kartasura dalam upaya pemenuhan pelindungan hukum bagi Bank
BRI Kantor Cabang Kartasura tersebut melakukan pemasangan asuransi terhadap
jaminan kredit tanpa agunan yang diberikan kepada debitur.
This
legal research has two objectives. The first objective is to examine how the
execution of general collateral in non-collateralized credit agreements at Bank
BRI KC Kartasura complies with existing law. The second objective is to
understand the legal protection for Bank BRI as a creditor when executing
general collateral in non-collateralized credit agreements in the event of
default.
This
research employs an empirical juridical method. Primary data was gathered
through interviews, while secondary data was obtained through literature review
of various regulations, books, legal expert opinions, journals, articles,
papers, internet sources, and related research reports.
The
research findings indicate that the actions taken by BRI Kartasura Branch
comply with Article 1131 of the Civil Code. In cases of non-collateralized
credit, BRI Kartasura Branch holds only concurrent creditor rights and cannot
directly execute the debtor's assets. To recover non-collateralized credit, the
bank must file a lawsuit in court and request the seizure of the debtor's
assets. In efforts to ensure legal protection, BRI Kartasura Branch has taken
out insurance against the collateral-free credit guarantees provided to
debtors.
Kata Kunci : Kredit Tanpa Agunan, Pelindungan Hukum, Eksekusi