Laporkan Masalah

Analisis Yuridis Penyelesaian Gagal Bayar Perjanjian Kredit Tanpa Agunan pada Bank BRI (Studi Kasus Bank BRI KC Kartasura)

MUHAMMAD FARIZ DAFFA, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan Hukum ini memiliki dua tujuan. Tujuan pertama yaitu, Untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana eksekusi jaminan umum pada kredit macet macet dalam perjanjian kredit tanpa agunan pada Bank BRI KC Kartasura apakah sudah sesuai dengan hukum yang ada. Tujuan kedua yaitu, untuk mengetahui bagaimana pelindungan hukum bagi Bank BRI selaku kreditur saat melakukan ekseskusi jaminan umum dalam perjanjian kredit tanpa agunan apabila terjadi kredit macet.

Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dari wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka dari beberapa peraturan perundang-undangan, buku, pendapat ahli hukum, jurnal, artikel, makalah, media internet, dan laporan penelitian yang berkaitan dengan penelitian ini.

Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh BRI Kantor Cabang Kartasura sesuai dengan Pasal 1131 KUHPerdata. Dalam kasus kredit tanpa agunan, Bank BRI Kantor Cabang Kartasura hanya memiliki hak sebagai kreditur konkuren, sehingga tidak bisa langsung mengeksekusi aset debitur. Untuk menagih kredit tanpa agunan, bank harus mengajukan gugatan ke pengadilan dan meminta penyitaan aset debitur. Bank BRI Kantor Cabang Kartasura dalam upaya pemenuhan pelindungan hukum bagi Bank BRI Kantor Cabang Kartasura tersebut melakukan pemasangan asuransi terhadap jaminan kredit tanpa agunan yang diberikan kepada debitur.

This legal research has two objectives. The first objective is to examine how the execution of general collateral in non-collateralized credit agreements at Bank BRI KC Kartasura complies with existing law. The second objective is to understand the legal protection for Bank BRI as a creditor when executing general collateral in non-collateralized credit agreements in the event of default.

This research employs an empirical juridical method. Primary data was gathered through interviews, while secondary data was obtained through literature review of various regulations, books, legal expert opinions, journals, articles, papers, internet sources, and related research reports.

The research findings indicate that the actions taken by BRI Kartasura Branch comply with Article 1131 of the Civil Code. In cases of non-collateralized credit, BRI Kartasura Branch holds only concurrent creditor rights and cannot directly execute the debtor's assets. To recover non-collateralized credit, the bank must file a lawsuit in court and request the seizure of the debtor's assets. In efforts to ensure legal protection, BRI Kartasura Branch has taken out insurance against the collateral-free credit guarantees provided to debtors.

Kata Kunci : Kredit Tanpa Agunan, Pelindungan Hukum, Eksekusi

  1. S1-2024-461579-abstract.pdf  
  2. S1-2024-461579-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-461579-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-461579-title.pdf