Pemenuhan Hak Keperdataan Suporter Sepak Bola: Studi Kasus Kanjuruhan 1 Oktober 2022
ARRAAFI ADNA YUDISTIRA, Umar Mubdi S.H., M.A.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji hubungan hukum dan pelaksanaan pemenuhan hak bagi suporter yang dirugikan oleh panitia pelaksana dalam peristiwa Kanjuruhan dan upaya hukum yang dapat dilakukan suporter dalam menuntut haknya serta bentuk pertanggungjawabannya kepada panitia pelaksana.
Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Penelitian hukum ini bersifat penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data penelitian yang dapatkan Penulis kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif untuk kemudian disajikan dengan metode deskriptif. Data primer diperoleh melalui hasil wawancara dengan subjek penelitian yang merupakan korban kasus kanjuruhan dan panitia penyelenggara.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, didapatkan kesimpulan. Pertama, Para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sepak bola di Indonesia memiliki hubungan hukum satu sama lain. Berdasarkan hubungan hukum tersebut, suporter menjadi pihak yang paling banyak mengalami kerugian akibat kejadian ini. Sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, Panitia Pelaksana, Safety & Security Officer, dan Arema FC telah melakukan perbuatan melawan hukum. PSSI dan PT. LIB juga harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh Panitia Pelaksana dan Safety & Security Officer sesuai dengan Pasal 1367 KUHPerdata. Kedua, Kasus Kanjuruhan dengan Nomor Putusan 378/Pdt.G/2022/PN Mlg diputus bahwa Pengadilan Negeri Malang tidak memiliki kompetensi absolut untuk menyelesaikan sengketa ini. Pasal 102 UU Keolahragaan mengisyaratkan bahwa penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan PSSI. Dalam hal musyawarah dan mufakat tidak tercapai para pihak dapat menyelesaikannya di mediasi atau konsiliasi yang dipimpin oleh pemerintah atau arbitrase pada badan arbitrase keolahragaan yang bersifat mandiri dan putusannya final dan mengikat, serta dibentuk berdasarkan piagam olimpiade. Badan Arbitrase Olahraga yang dapat memutus Kasus ini adalah BAKI atau BAORI. Suporter sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata seharusnya mendapat ganti rugi atas perbuatan melawan hukum.
The purpose of this legal writing is to understand and examine the legal relationship and the implementation of fulfilling the rights of supporters who were harmed by the organizing committee in the Kanjuruhan incident, the legal efforts that can be made by the supporters to claim their rights, and the forms of accountability of the organizing committee.
This legal research employs an empirical normative legal research method and is descriptive in nature. The types of data used in this research are primary and secondary data. The data obtained by the author is analyzed using qualitative methods and then presented descriptively. Primary data is gathered through interviews with research subjects, including the victims of the Kanjuruhan incident and the event organizers.
Based on the research findings and discussion, the following conclusions are drawn. First, the parties involved in organizing football in Indonesia have legal relationships with one another. Based on these legal relationships, supporters are the most affected party by this incident. According to Article 1365 of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), the Organizing Committee, Safety & Security Officer, and Arema FC have committed unlawful acts. PSSI and PT. LIB are also liable for the damages caused by the Organizing Committee and Safety & Security Officer as stipulated in Article 1367 of the Indonesian Civil Code. Second, in the Kanjuruhan Case, with Decision Number 378/Pdt.G/2022/PN Mlg, the Malang District Court ruled that it does not have absolute competence to resolve this dispute. Article 102 of the Sports Law suggests that the resolution of sports disputes should be pursued through deliberation and consensus conducted by PSSI. If deliberation and consensus are not achieved, the parties can resolve the dispute through mediation or conciliation led by the government or arbitration by an independent sports arbitration body whose decision is final and binding, established based on the Olympic Charter. The sports arbitration bodies that can adjudicate this case are BAKI or BAORI. According to Article 1365 of the Indonesian Civil Code, supporters should receive compensation for the unlawful acts committed.
Kata Kunci : Hubungan Hukum, Upaya Hukum, Perbuatan Melawan Hukum, Ganti Rugi, Kasus Kanjuruhan