Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelenggaraan Cross-Border Payment Melalui Integrasi Quick Response Code di Wilayah ASEA
YEHUDA MARTUARAJA VITORIO SILITONGA, Prof. Dr. Drs. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum, L.L.M.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian Hukum ini memiliki tujuan untuk mengkaji upaya harmonisasi kebijakan antar negara di ASEAN dalam mendukung interoperabilitas transaksi lintas negara dengan mengetahui pelindungan hukum pengguna QRIS Cross Border dalam penyelesaian sengketa terkait penggunaan Local Currency Transaction (LCT).
Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris yang melibatkan penggunaan data primer yang diperoleh dari wawancara dengan responden yang relevan serta data studi kepustakaan sebagai sumber data sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif untuk menganalisis data yang terkumpul, menghasilkan deskripsi dan analisis yang komprehensif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi harmonisasi kebijakan antar negara di ASEAN dalam mewujudkan interoperabilitas pembayaran regional telah dilakukan melalui pendekatan kerja sama bilateral, dengan mempertimbangkan prinsip non-intervensi yang dimiliki negara anggota ASEAN. Harmonisasi kebijakan ini terwujud melalui kesepakatan kedua belah negara yang dituangkan dalam panduan operasional (OG), sehingga penyelenggaraan QR Code dari berbagai penyedia jasa pembayaran di berbagai negara dapat terkoneksi dan diterima. Penelitian ini juga menemukan bahwa Indonesia telah memenuhi hak-hak dalam pelindungan konsumen melalui proses penyelesaian sengketa, khususnya di bidang sistem pembayaran, dengan diterbitkannya PBI No. 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan, yang memperkuat mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dalam sistem pembayaran, sehingga terwujud penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
This legal research aims to examine efforts to harmonize policies between countries in ASEAN in supporting interoperability of cross-border transactions by knowing the legal protection of QRIS Cross Border users in resolving disputes related to the use of Local Currency Transactions (LCT).
This research is a normative-empirical research that involves the use of primary data obtained from interviews with respondents and relevant sources and literature study data as a secondary data source. The analysis method used is qualitative analysis to analyze the collected data, resulting in a comprehensive description and analysis.
The results of this study indicate that the implementation of policy harmonization between countries in ASEAN in realizing regional payment interoperability has been carried out through a bilateral cooperation approach, taking into account the principle of non-intervention owned by ASEAN member countries. This policy harmonization is realized through an agreement between the two countries as outlined in the operational guidelines (OG), so that the implementation of QR codes from various payment service providers in various countries can be connected and accepted. This research also found that Indonesia has fulfilled the consumer protection elements in the dispute resolution mechanism, especially in the field of payment systems, with the issuance of PBI No. 3 of 2024 concerning Alternative Dispute Resolution Institutions in the Financial Sector, which strengthens alternative dispute resolution mechanisms in the payment system, so that effective and efficient dispute resolution can be realized.
Kata Kunci : Cross-Border Payment, QRIS, Harmonisasi Kebijakan, Pelindungan Hukum, Local Currency Transaction.