Laporkan Masalah

PERAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN CAGAR BUDAYA BENTENG VASTENBURG DI KOTA SURAKARTA

DIANGGA RAJASA, Dr. Fajar Winarni, S.H., M.Hum.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini memiki tujuan untuk menganalisi beberapa hal. Pertama untuk menganalisis peran pemerintah dalam memberikan perlindungan  bagi Cagar Budaya Benteng Vastenburg di Kota Surakarta . Kedua, untuk menganalisis hambatan-hambatan dalam memberikan perlindungan bagi Cagar Budaya Benteng Vastenburg di Kota Surakarta.

Penelitian ini dilakukan dengan jenis metode penelitian normatif empiris dengan mencari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan narasumber serta responden serta data sekunder dengan mempelajari berbagai bahan hukum primer ( berbagai peraturan perundang-undangan ), bahan hukum sekunder (buku, Jurnal, dan Skripsi ), dan juga bahan hukum tersier seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ).

Hasil dari penelitian ini memiliki dua poin penting. Poin pertama, pemerintah melalui lembaga yang berwenang dan berkewajiban dalam hal melestarikan dan melindungi Cagar Budaya Benteng Vastenburg, yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta serta Badan Pelastarian Kebudayaan Wilayah X memang telah melaksanakan beberapa kegiataan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi Cagar Budaya. Kegiatan tersebut antara lain, membentuk lembaga yang berwenang dan berkewajiban untuk melestarikan cagar budaya, memiliki tim ahli cagar budaya disetiap kota, membuat lomba-lomba yang berhubungan dengan cagar budaya, memberikan sosialisasi kepada Masyarakat mengenai pelestarian cagar budaya. Meskipun pemerintah telah melakukan beberapa kegiatan untuk melestarikan cagar budaya, pemerintah masih belum melakukan hal tersebut pada Cagar Budaya Benteng Vastenburg. Hal ini terlihat pada kondisi Cagar Budaya Benteng Vastenburg yang masih sangat memprihatinkan dan pemerintah sampai saat ini belum melakukan upaya untuk menyelamatkan cagar budaya tersebut sehingga pemerintah dapat dikatan belum melakukan kewajibannya untuk melindungi Cagar Budaya Benteng Vastenburg sesuai dengan UUCB. Kedua, hambatan-hambatan dalam melakukan perlindungan terhadap Cagar Budaya Benteng Vastenburg antara lain, banyaknya kasus cagar budaya yang terjadi, anggaran pemerintah yang terbatas, pemerintah tidak memprioritaskan  cagar budaya, kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat terkait pelestarian cagar budaya, dan kurang sumber daya manusia yang ahli dalam bidang cagar budaya.


Kata Kunci :  Perlindungan, Cagar Budaya, Benteng Vastenburg


This legal writing aims to analyze several aspects. Firstly, to examine the role of the government in providing protection for the cultural heritage of Vastenburg Fortress in Surakarta City. Secondly, to analyze the obstacles in providing legal protection for the cultural heritage of Vastenburg Fortress in Surakarta City.

This research employs a normative empirical research method by gathering primary data obtained through interviews with informants and respondents, as well as secondary data by studying various primary legal materials (various legislation), secondary legal materials (books, journals, and theses), and tertiary legal materials such as the Kamus Besar Bahasa Indonesia (Indonesian Dictionary).

The findings of this research highlight two crucial points. Firstly, the government through authorized institutions responsible for the preservation and protection of the cultural heritage of Vastenburg Fortress, namely the Surakarta City Cultural and Tourism Office and the Regional Cultural Preservation Agency X, has indeed carried out several activities aimed at conserving and safeguarding cultural heritage. These activities include establishing institutions responsible for cultural heritage preservation, maintaining expert teams in each city for cultural heritage, organizing competitions related to cultural heritage, and conducting public awareness campaigns on cultural heritage preservation. Despite these efforts, the government has not yet taken action to preserve Vastenburg Fortress Cultural Heritage. This is evident from the dire condition of Vastenburg Fortress Cultural Heritage, and the government has not made efforts to save this cultural heritage site, thus failing to fulfill its obligations to protect Vastenburg Fortress Cultural Heritage as stipulated by the UUCB (Law on Cultural Heritage). Secondly, barriers to protecting Vastenburg Fortress Cultural Heritage include numerous cases of cultural heritage violations, limited government budgets, lack of government prioritization of cultural heritage, insufficient public awareness and participation in cultural heritage preservation, and a shortage of skilled human resources in the field of cultural heritage.


Keywords: Protection, Cultural Heritage, Vastenburg Fortress.


Kata Kunci : Perlindungan, Cagar Budaya, Benteng Vastenburg

  1. S1-2024-458705-abstract.pdf  
  2. S1-2024-458705-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-458705-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-458705-title.pdf