Penerapan Pertanggungjawaban Mutlak dalam Greenwashing Produk di Indonesia sebagai Bentuk Pelindungan Konsumen
FIRYAL GHAIDA NUR HASANAH, Alfatika Aunuriella Dini, S.H., M.Kn., Ph.D
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Tingginya minat masyarakat terhadap produk ramah lingkungan guna mengatasi perubahan iklim menimbulkan suatu permasalahan baru, yaitu greenwashing. Greenwashing atau klaim ramah lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan untuk menarik konsumen tanpa adanya bukti yang kuat dibalik klaim tersebut. Praktik ini mengancam masyarakat sebagai konsumen, suatu hak yang telah dilindungi oleh Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam penelitian ini, Penulis menganalisa mengenai bagaimana praktik greenwashing produk di Indonesia dan bagaimana penerapan pertanggungjawaban mutlak oleh perusahaan sebagai pelaku usaha dalam praktik greenwashing berdasarkan Undang Undang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian normative yuridis digunakan untuk menganalisis kasus greenwashing serta pertanggungjawaban pelaku usaha melalui konsep pertanggungjawaban mutlak atau strict liability.
Temuan yang diperoleh Penulis menunjukkan bahwa praktik greenwashing produk di Indonesia terjadi di berbagai aspek kehidupan yang mengancam berjalannya hak konsumen. Perlindungan hukum konsumen yang sangat minim menyebabkan hal tersebut terjadi walaupun pada dasarnya, praktik greenwashing dapat tergolong sebagai perbuatan melawan hukum. Lex specialis dari perbuatan melawan hukum, yaitu strict liability sendiri dapat mengatasi hal tersebut dengan berbagai catatan. Diperlukan mekanisme yang tegas untuk mengimplementasikan strict liability sebagai bentuk pertanggungjawaban atas praktik greenwashing karena saat ini terdapat limitasi penerapan prinsip tersebut pada kasus pencemaran lingkungan tingkat menengah dan rendah.
The high level of public interest in environmentally friendly products to address climate change has created a new problem: greenwashing. Greenwashing refers to the environmental claims made by companies to attract more consumers without substantial evidence to support those claims. This practice threatens consumers’ rights, which are protected by Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection. In this legal research, the Author analyzed the practice of greenwashing product in Indonesia and the application of strict liability by companies as business actors in greenwashing practices based on the Consumer Protection Law. A normative juridical research method is chosen to analyzed greenwashing cases and the responsibility of business actors through the concept of strict liability. The findings obtained by the Author indicates that the practice of greenwashing products in Indonesia occurs in various aspects of life thus threatening the enforcement of consumer rights. The minimal legal protection for consumers allows this to happen, even though greenwashing can be considered as ‘unlawful act’ or ‘tort’. Strict liability, the lex specialis for tort, can address this issue with several notes. A rigid mechanism is needed to implement strict liability for greenwashing practice due to the principle’s limitations on its application for moderate and low-level environmental pollution cases.
Kata Kunci : greenwashing, strict liability, consumer protection, civil liability, civil environmental law, perlindungan konsumen, pertanggungjawaban perdata, hukum perdata lingkungan