Laporkan Masalah

Reformulasi Regulasi Desain Industri Pada Unsur Novelty dan Penerapan Sistem Full Examination dalam Proses Pendaftaran Desain Industri di Indonesia (Studi Perbandingan Indonesia dengan Jepang, Australia, dan Korea Selatan)

WURIYAN RADIA KUSUMA WARDANI, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan hukum pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri terkait unsur kebaruan dan sistem pemeriksaan pendaftaran desain industri. 

Penelitian dalam penulisan hukum bersifat deskriptif dan merupakan penelitian normatif-yuridis yang didukung dengan studi komparatif antara Indonesia dengan Korea Selatan, Jepang, dan Australia. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder  yang dianalisis secara kualititatif.

Hasil yang diperoleh dalam penelitian penulisan hukum ini adalah ditemukan kasus-kasus pada desain industri yang disebabkan adanya multitafsir pada kriteria unsur ‘kebaruan’. Selain itu, dalam Undang-Undang Desain Industri pemeriksaan substantif hanya bersifat eksepsional apabila tidak ada keberatan selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran namun dalam praktiknya setiap desain industri yang didaftarkan akan diperiksa secara substantif. Hal tersebut menimbulkan kerancuan dan ketidakaturan dalam regulasi desain industri sehingga diperlukan penjelasan lebih rigid berupa penambahan klausula ‘significantly different’ pada unsur ‘kebaruan’ sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) TRIPs dan pengakomodiran sistem pemeriksaan penuh pada Undang-Undang Desain Industri. Melalui studi komparatif, Australia telah menerapkan definisi yang rigid mengenai unsur kebaruan sedangkan Korea Selatan dan Jepang telah menerapkan sistem pemeriksaan penuh/ full examination dalam pendaftaran desain industri. 

This legal writing aims to determine and analyze legal issues in Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Design related to the element of novelty and the examination system for industrial design registration. 

The research in legal writing is descriptive and is a normative-juridical research supported by comparative studies between Indonesia and South Korea, Japan, and Australia. The types of data used are primary data and secondary data which are analyzed qualitatively.

The result obtained in this legal writing research is that there are cases on industrial design caused by multiple interpretations on the criteria of the element of 'novelty'. In addition, in the Industrial Design Law, substantive examination is only optional if there is no objection for 30 (thirty) days since registration, but in practice, every registered industrial design will be examined substantively. This creates confusion and irregularity in the regulation of industrial design so that a more rigid explanation is needed in the form of adding a 'significantly different' clause to the element of 'novelty' in accordance with Article 25 paragraph (1) of TRIPs and accommodating a full examination system in the Industrial Design Law. Through a comparative study, Australia has implemented a rigid definition of the element of novelty while South Korea and Japan have implemented a full examination system in industrial design registration.

Kata Kunci : Desain Industri, Kebaruan, Pemeriksaan Substantif

  1. S1-2024-458785-abstract.pdf  
  2. S1-2024-458785-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-458785-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-458785-title.pdf