PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PENYELESAIAN KREDIT USAHA RAKYAT MACET (STUDI KASUS PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG PROBOLINGGO)
MUHAMMAD CYRIL SETIAWAN, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan Hukum ini memiliki dua tujuan. Tujuan pertama yaitu, untuk mengetahui dan menganalisis alasan tidak dieksekusinya jaminan yang diminta oleh bank ketika kredit usaha rakyat macet. Tujuan kedua yaitu, untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap kreditur ketika tidak melakukan eksekusi jaminan dalam penyelesaian kredit usaha rakyat macet di Bank BNI cabang Probolinggo.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dari wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka dari beberapa peraturan perundang-undangan, buku, pendapat ahli hukum, jurnal, artikel, makalah, media internet, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan penelitian ini.
Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pertama, tidak dieksekusinya jaminan tambahan oleh Bank BNI cabang Probolinggo terhadap kasus kredit macet merupakan hal yang telah sesuai dengan prosedur atau mengambil langkah-langkah yang efektif dan efisien terlebih dahulu, dikarenakan proses eksekusi jaminan tersebut membutuhkan proses rumit dan berpotensi merugikan bank sehingga eksekusi jaminan dipilih sebagai langkah terakhir oleh bank. Kedua, Bank BNI cabang Probolinggo sebagai penyalur modal dalam KUR memiliki perlindungan preventif dan represif terkait adanya kredit macet, serta memiliki perlindungan hukum dari segi internal yang dimaktubkan dalam klausul perjanjian dan perlindungan hukum dari segi eksternal yang diupayakan oleh regulasi dimana tujuan dari regulasi tersebut adalah memihak kepentingan pihak yang lemah.
This research has two aims. The first aim is to find out and analyze the reasons for not executing the guarantee requested by the bank when the People Enterprises Credit Program (KUR) goes bad. The second aim is to find out and analyze the legal protection for creditors when they do not execute collateral in resolving bad people's business loans at the Bank BNI Probolinggo branch.
This research was conducted using an empirical juridical research method. This research was carried out by collecting primary data obtained from interviews and secondary data obtained from literature studies of several laws and regulations, books, legal expert opinions, journals, articles, papers, internet media, and research results related to this research.
The results of this research show that, Bank BNI Probolinggo branch not executing additional collateral for bad credit cases is in accordance with procedures or taking effective and efficient steps first, considering that the collateral execution process requires a complicated process and has the potential to be detrimental, so that collateral execution is chosen as the final step by the bank. Second, Bank BNI Probolinggo branch as a capital distributor in KUR has preventive and repressive protection related to bad credit, and has legal protection from an internal perspective which is stated in the agreement clause and legal protection from an external perspective which is sought by regulations where the aim of the regulation is to favor the interests of the weaker party.
Kata Kunci : Kredit Usaha Rakyat, Eksekusi Jaminan, Perjanjian / People Enterprises Credit Program (KUR), Collateral Execution, Agreement