Persekongkolan Tender Pada Pengadaan Pekerjaan Pembangunan dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus : Putusan KPPU Nomor 18/KPPU-L/2022)
IRVAN DANIL PUTRA, Dr. Veri Antoni, S.H.,M.Hum.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan Hukum ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penilaian majelis komisi dalam Putusan KPPU Nomor 18/KPPU-L/2022 dengan aturan mengenai persekongkolan tender dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Selain itu, mengetahui dan menganalisis penerapan rule of reason dalam membuktikan persekongkolan tender pada Putusan KPPU Nomor 18/KPPU-L/2022.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridisnormatif dengan sifat penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan alat pengumpulan berupa studi kepustakaan. Adapun analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif.
Setelah melakukan penelitian, maka dapat ditemukan 2 kesimpulan dalam penulisan hukum ini. Pertama, Majelis komisi dalam memutus putusan nomor 18/KPPU-L/2022 telah sesuai dengan aturan mengenai persekongkolan tender pada hukum persaingan usaha di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999. Dalam perkara a quo, para terlapor telah terbukti melanggar setiap unsur dalam pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan tender dengan didasarkan kepada bukti tidak adanya klarifikasi terkait harga timpang serta kesamaan harga penawaran milik terlapor dengan harga perkiraan sendiri. Kedua, majelis komisi belum menggunakan pendekatan rule of reason secara komprehensif dalam menentukan dampak dari persekongkolan yang terjadi. Hal ini karena beberapa kategori dampak dari persekongkolan sebagaimana dimuat dalam Pedoman Pasal 22 masih belum dapat dibuktikan berdampak kepada persaingan sehat.
This legal writing aims to analyze the conformity of the commission panel's assessment in KPPU Decision Number 18/KPPU-L/2022 regarding tender collusion with the rules of competition law in Indonesia. Additionally, it seeks to understand and analyze the application of the rule of reason in proving tender collusion in KPPU Decision Number 18/KPPU-L/2022.
This research uses the normative legal research method. Secondary data is used, gathered through literature study. The data analysis method utilized is qualitative.
Following the research, two conclusions can be drawn from this legal writing. First, the commission panel in its decision number 18/KPPU-L/2022 adheres to the rules regarding tender collusion in Indonesia's Competition Law as stipulated in Law No. 5 of 1999. In this case, the respondents have been found to violate each element in Article 22 of Law No. 5 of 1999 concerning tender collusion, based on evidence such as the lack of clarification regarding disparate pricing and the similarity of the respondents' bid prices with their own estimated prices. Second, the commission panel has not comprehensively applied the rule of reason approach in determining the impact of the collusion that occurred. This is because several categories of impact from collusion as outlined in Article 22 Guidelines have yet to be proven to affect fair competition.
Kata Kunci : Kata Kunci : Hukum Persaingan Usaha, Persekongkolan Tender, Rule of Reason, KPPU