Laporkan Masalah

Analisis Yuridis Implikasi Perubahan Skema Perizinan Pemanfaatan Hutan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Keadilan Lingkungan

EKAWATI SHINTA DEWI, Dr. Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A., LL.M

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini ditujukan untuk menganalisis beberapa hal. Pertama, untuk menganalisis perubahan skema perizinan pemanfaatan hutan pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Kedua, untuk menganalisis implikasi atas perubahan skema perizinan pemanfaatan hutan pasca UU Cipta Kerja terhadap Keadilan Lingkungan. Penelitian ini dilakukan dengan jenis metode penelitian normatif. Penelitian ini dilakukan dengan mencari data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka yang diperoleh dari berbagai peraturan perundang-undangan, buku, literatur, skripsi, jurnal, serta bahan-bahan lainnya yang terkait dengan penelitian yang dilakukan dan didukung dengan wawancara dengan narasumber yang relevan. Hasil penelitian terdiri dari dua poin. Pertama, perubahan skema perizinan pemanfaatan hutan pasca UU Cipta Kerja yang semula menggunakan rezim izin usaha pemanfaatan hutan menjadi PBPH berbasis Multiusaha Kehutanan. Kedua skema tersebut memiliki perubahan dari aspek paradigma, subjek penerima dan pemberi, jangka waktu keberlakuan, hingga mekanisme pengajuannya. Kedua, implikasi atas perubahan skema perizinan pemanfaatan hutan pasca UU Cipta Kerja terhadap keadilan lingkungan ternyata belum berimplikasi secara signifikan. Bahkan, memiliki peluang berdampak negatif terhadap partsisipasi masyarakat. Keadilan lingkungan yang dimaksud merujuk pada keadilan prosedural yang berfokus pada hak masyarakat dalam proses penerbitan PBPH berbasis multiusaha dan keadilan ditributif yang melihat distribusi kerugian dan manfaat dari pemanfaatan hutan. Penulis menguraikan implikasi tersebut dalam aspek partisipasi masyarakat dalam persetujuan lingkungan, penggunaan online single submission dalam proses penerbitan PBPH, dan distribusi kerugian deforestasi serta manfaat PBPH berbasis multiusaha.

This legal writing aims to analyze two main aspects. Firstly, it examines the alterations in the forest utilization licensing scheme following the enactment of Job Creation Law Number 6 of 2023, which transforms Government Regulation Number 2 of 2022 concerning Job Creation into Law (Job Creation Law). Secondly, it assesses the ramifications of these alterations on Environmental Justice. The research findings consist of two main points. First, the change in the forest utilization licensing scheme post-Job Creation Law, which originally used the forest utilization business permit regime, has become a Multi-Business-Based Forest Utilization Permit (PBPH). These two schemes have changes in terms of paradigm, recipient and provider subjects, validity period, and application mechanisms. Second, the implications of the changes in the forest utilization licensing scheme post-Job Creation Law on environmental justice have not had a significant impact. In fact, there is a potential for negative impacts on community participation. The environmental justice referred to includes procedural justice, which focuses on community rights in the process of issuing multi-business-based PBPH, and distributive justice, which looks at the distribution of losses and benefits from forest utilization. Therefore, this research elaborates on these implications in terms of community participation in environmental approvals, the use of online single submission in the PBPH issuance process, and the distribution of deforestation losses and the benefits of multibusiness based PBPH.

Kata Kunci : Forest Utilization, Job Creation Law, Business Licensing.

  1. S1-2024-458707-abstract.pdf  
  2. S1-2024-458707-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-458707-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-458707-title.pdf