Laporkan Masalah

Problematika Pemberian Layanan Aborsi Aman Bagi Perempuan Korban Perkosaan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Kesehatan

Nuril F. Lamawatu, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D.

2024 | Tesis | S2 Magister Hukum Kesehatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan dalam implementasi pemberian layanan aborsi aman bagi korban perkosaan serta untuk mengkaji ketersedian ruang bagi perempuan korban perkosaan penyintas aborsi tidak aman dalam mengakses layanan psikologi sebagai upaya pemulihan dan pemberdayaan perempuan secara psikologis.
Penelitian ini menggunakan metode Yuridis-Empiris. Menggunakan data primer melalui proses wawancara dengan narasumber dan responden, data sekunder, serta data tersier. Hasilnya kemudian dianalisis secara kualitatif dan dijabarkan secara deskriptif.
Penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi masalah dalam hal pemenuhan hak atas layanan aborsi aman bagi perempuan korban perkosaan, yaitu batasan usia kehamilan untuk melakukan aborsi yang relatif singkat yaitu 6 minggu usia kehamilan, perspekti terhadap korban, ketersediaan layanan aborsi aman oleh pemerintah, proses pembuktian yang cenderung memakan waktu padahal usia kehamilan korban semakin bertambah, minimnya informasi layanan aborsi aman pada masyarakat, serta hadirnya stigmatisasi terhadap korban dari keluarga, masyarakat, Aparat Penegak Hukum (APH), dan tenaga medis atau tenaga kesehatan. Selanjutnya, pemerintah melalui UPT PPA masing-masing Kota/Kabupaten telah memberikan ruang dan akses bagi perempuan korban perkosaan dalam hal layanan psikologi. Namun terdapat disparitas akses antara perempuan korban perkosaan dan penyintas aborsi aman maupun tidak aman. Korban perkosaan akan diberikan layanan psikologi oleh UPT PPA sedangkan pelaku (penyintas aborsi) akan dirujuk pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Biro Psikologi. Selain itu, sumber daya psikolog yang ditempatkan pada UPT PPA tidak difasilitasi oleh pemerintah untuk mendapatkan pelatihan mengenai penanganan terhadap kasus-kasus berbasis gender.

This study aims to determine and analyze the obstacles in the implementation of safe abortion services for rape victims and to examine the availability of space for women victims of rape survivors of unsafe abortion to access psychological services as an effort to recover and empower women psychologically.
This research uses the juridical-empirical method. Using primary data through the interview process with sources and respondents, secondary data, and tertiary data. The results are then analyzed qualitatively and described descriptively. This study shows that there are several problems in fulfilling the right to safe abortion services for women victims of rape, namely the relatively short gestational age limit for abortion of 6 weeks of pregnancy, perspectives on victims, the availability of safe abortion services by the government, the evidentiary process that tends to take time even though the victim's gestational age is increasing, the lack of information on safe abortion services in the community, and the presence of stigmatization of victims from families, communities, law enforcement officials (APH), and medical personnel or health workers. Furthermore, the government through the UPT PPA in each city/district has provided space and access for women victims of rape in terms of psychological services. However, there are disparities in access between women victims of rape and survivors of safe and unsafe abortion. Rape victims will be provided with psychological services by the UPT PPA while the perpetrators (abortion survivors) will be referred to Health Care Facilities or Psychology Bureau. In addition, psychologists assigned to UPT PPA are not facilitated by the government to receive training on handling gender-based cases.

Kata Kunci : Layanan Aborsi, Perempuan, Korban Perkosaan, Hukum Kesehatan.

  1. S2-2024-500588-abstract.pdf  
  2. S2-2024-500588-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-500588-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-500588-title.pdf