PRAKTIK KREDIT SINDIKASI SEBAGAI SKEMA PROJECT FINANCE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERBANKAN
FANTASYA REYNITA, Prof. Dr. Drs. Paripurna, S.H., LL.M.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pedoman kredit sindikasi sebagaimana diatur secara terpisah dalam hukum perbankan da?am praktik kredit sindikasi sebagai skema project finance oleh bank.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif empiris. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif berdasarkan data primer yang diperoleh dari wawancara narasumber dengan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data tersebut kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Penelitian ini menghasilkan beberapa kesimpulan: Pertama, bank menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi terhadap pedoman kredit sindikasi sebagai skema project finance yang diatur secara terpisah dalam hukum perbankan. Kedua, implementasi prinsip kehati-hatian perbankan dalam kredit sindikasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan para pihak. Seperti perluasan subyek analisis, pengikatan agunan dan jaminan yang dilakukan secara paripassu dengan tujuan melindungi kepentingan kreditur atas hak pembayaran utang oleh debitur. Ketiga, bank hanya dapat melakukan upaya restrukturisasi dan parate eksekusi agunan terhadap kredit sindikasi yang menjadi non-performing loan melalui security agent sehingga upaya bank harus berdasarkan kesepakatan kolektif para kreditur. Dengan skema paripassu, maka para kreditur akan memiliki hak atas pembayaran utang debitur secara proporsional sesuai kontribusi yang diberikan.
The research in this legal writing aims to analyze the implementation of syndicated loan guidelines as separately regulated under banking law within syndicated loan practices as a project finance scheme by banks.
The research method employed is empirical normative. This study is descriptive in nature, based on primary data obtained from interviews with experts and secondary data gathered from literature studies on primary and secondary legal materials. The data is then analyzed using a qualitative approach and presented descriptively.
Several conclusions arise from this research: First, banks demonstrate a fairly high level of compliance with syndicated loan guidelines separately regulated under banking law. Second, the implementation of prudential banking principles in syndicated loan can be adjusted to meet the needs of parties involved. This includes expanding the subject of analysis, collateralization, and guarantees conducted in paripassu to protect creditors' interests in debt repayment rights from the borrower. Third, banks can only undertake restructuring efforts and parate execution of collateral against syndicated loan that become non-performing loans through a security agent, requiring collective agreement among creditors. Under the paripassu scheme, creditors will have proportional rights to borrowers repayment according to their contributions.
Kata Kunci : Kredit Sindikasi, Project Finance, Kredit Perbankan