Laporkan Masalah

eran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terhadap Perlindungan Konsumen di Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)

CANDYNA MUTHIAH BEPA, Umar Mubdi, S.H., M.A.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terhadap perlindungan konsumen di Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Jenis Penelitian hukum ini bersifat yuridis empiris, jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara dengan responden dan data sekunder yang diperoleh dari studi dokumen. Analisis data menggunakan metode kualitatif dengan penguraian secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AFPI memiliki wewenang sebagai pengawas dalam industri LPBBTI berdasarkan Surat No. S-5/05/2019. Berdasarkan POJK No. 10/POJK.05/2022 AFPI memiliki wewenang untuk membuat Pedoman Perilaku Pasar yang harus ditaati bagi setiap Penyelenggara di industri LPBBTI sebagai bentuk usaha untuk meningkatkan perlindungan konsumen, baik bagi Pemberi Dana maupun Penerima Dana. Setelah dikeluarkannya UU P2SK peran dari AFPI semakin diperkuat dengan ditambahkannya Pasal 126 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kuat peran asosiasi yang dalam industri LPBBTI adalah AFPI untuk membangun pengawasan berbasis disiplin pasar dalam rangka penguatan dan/atau penyehatan industri. Tindak lanjut dari aturan tersebut OJK bersama pihak terkait, salah satunya AFPI bersama-sama menyusun Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023 dan Roadmap Penngembangan dan Penguatan LPBBTI yang di dalamnya mengatur lebih rinci persiapan industri LPBBTI seperti rencana batasan minimum permodalan bagi Penyelenggara dan batas maksimum manfaat ekonomi yang ditetapkan Penyelenggara demi memenuhi target kebutuhan pendanaan bagi sektor produktif. 

This legal research aims to find out the role of Indonesia Fintech Lending Association on the consumer protection in Information Technology Based Collective Financing Sevices industry after the issuance of Law No. 4 of 2023 about financial sector development and strengthening. This research is categorized into normative-empirical legal research. The types of data used in this research are primary data obtained from interviews respondent while secondary data obtained from document analysis, data is analyzed qualitatively with descriptive argumentation. Based on this legal research shows that AFPI that has the authority as a supervisor in the LPBBTI industry based on SEOJK No. S-5/05/2019. Based on POJK No. 10/POJK.05/2022 AFPI has the authority to make a Market Code of Conduct that must be adhered to every platform in the LPBBTI industry as a form to improve consumer protection, both for lenders and funders. After the issuance of the P2SK Law, the role of AFPI was further strengthened with the addition of Article 126 paragraph (3) which states that the Financial Services Authority (OJK) strongly encourages the role of the association, which in the LPBBTI industry is AFPI, to build market diciplice-based supervision in the context of strengthening and/or restructuring the industry. Following the regulation, OJK together with related parties, one of which is AFPI, jointly compiled OJK SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 and Roadmap which regulates in more detail the preparation of the LPBBTI industry such as the minimum capital limit plan for platform and the maximum limit economic benefits set by the platform in order to fulled funding needs for the productive sector. 

Kata Kunci : Peran, AFPI, Perlindungan Konsumen, LPBBTI.

  1. S1-2024-458701-abstract.pdf  
  2. S1-2024-458701-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-458701-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-458701-title.pdf