Laporkan Masalah

Legality of Copyright in Artificial Intelligence-Generated Works in Indonesia: A Comparative Analysis with the United States Rulings

TALITHA CANDRAKIRANA, Royhan Akbar, S.H., LL.M.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini menyelidiki hukum perlindungan hak cipta untuk karya-karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (“AI”), persyaratan keterlibatan manusia untuk perlindungan hak cipta, dan legalitas proses AI generatif. Mengingat tidak adanya peraturan khusus yang mengatur AI dan keputusan pengadilan di Indonesia tentang hal ini, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada para praktisi hukum tentang kerangka hukum mengenai hal ini.
Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis undang-undang, peraturan, dan literatur ilmiah yang relevan. Penelitian ini menemukan bahwa, mirip dengan Amerika Serikat (dalam Thaler v. Perlmutter), Indonesia tidak memberikan hak cipta untuk karya yang dihasilkan oleh AI karena persyaratan keterlibatan manusia dalam pembuatan ciptaan tersebut seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (27) Undang-Undang Hak Cipta (“UU HC”). Indonesia juga mensyaratkan ciptaan tersebut harus bersifat orisinil dan pribadi seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) dan dibuat melalui kreativitas seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UU HC, yag tidak dapat dipenuhi oleh ciptaan yang dihasilkan oleh AI. Oleh karena itu, Indonesia memiliki ambang batas keterlibatan manusia untuk perlindungan hak cipta dalam karya-karya yang dihasilkan oleh AI. Selain itu, terdapat kurangnya pengakuan hukum terhadap AI sebagai pemegang hak cipta, yang dinilai berdasarkan konvensi internasional yang telah diratifikasi, rancangan UU HC, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan sikap Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Selain itu, proses pelatihan AI generatif dapat melanggar prinsip-prinsip penggunaan yang wajar jika menggunakan materi berhak cipta untuk tujuan komersial, tanpa memberikan manfaat atau mendapatkan izin seperti yang dinyatakan dalam Pasal 43 ayat (d) pada UU HC.     
Penelitian ini menyimpulkan bahwa ada kebutuhan bagi para pembuat kebijakan di Indonesia untuk membuat pedoman khusus dalam UU HC mengenai karya yang dihasilkan oleh AI, ambang batas keterlibatan manusia agar sebuah karya dapat dilindungi hak cipta, dan mengevaluasi kembali prinsip penggunaan wajar dalam konteks kemajuan teknologi. Hal ini akan memastikan keseimbangan antara melindungi hak-hak pencipta dan mendorong inovasi dalam pengembangan AI.

This research investigates the legal landscape of copyright protection for AI- generated works, the human involvement requirement for copyright protection, and the legality of generative AI processes. Given the absence of specific regulations governing AI and court decisions in Indonesia on this matter, this study aims to provide legal practitioners with a clearer understanding of the legal framework on this matter.
Employing a normative-juridical approach, the research analyzes relevant laws, regulations, and scholarly literature. It finds that, similar to the US (in Thaler v. Perlmutter), Indonesia does not grant copyright to AI-generated works due to the requirement of human authorship in the making of the creation as stated in Article 1 paragraph (2) and Article 1 paragraph (27) on Copyright Law. Indonesia also require the creation to be original and personal as stated in Article 1 paragraph (2) and created through creativity as stated in Article 1 paragraph (3) on Copyright Law, in which AI- generated works cannot fulfill. Therefore, Indonesia have a threshold of human involvement for copyright protection in AI-generated works. Furthermore, there is a lack of legal recognition for AI as copyright holders, assessed based on the ratified international conventions, draft on copyright law, Law Number 28 of 2014 on Copyright, and the stance of the Directorate General of Intellectual Property. Additionally, the training process of generative AI could infringe on fair use principles if it utilizes copyrighted material for commercial purposes, without providing any benefits or obtaining permission as stated in Article 43 paragraph (d) on Copyright Law.
The research concludes that there is the need for Indonesian policymakers to establish specific guidelines within copyright law regarding the copyrightability of AI- generated works, the human involvement threshold for an AI-assisted work to be copyrightable, and to re-evaluate the fair use principle in the context of technological advancements. This will ensure a balance between protecting creator rights and fostering innovation in AI development.

Kata Kunci : Kecerdasan buatan, hak cipta, Indonesia, penggunaan wajar, karya cipta manusia / Artificial intelligence, copyright, Indonesia, fair use, human authorship

  1. S1-2024-457687-abstract.pdf  
  2. S1-2024-457687-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-457687-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-457687-title.pdf