Laporkan Masalah

PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA ANTARA MUSLIM DAN PENGANUT AGAMA KRISTEN ATAU KATOLIK BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI DI JAKARTA SELATAN

Naufal Hilmy, Dr.Hartini, SH., M.Si

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau menolak permohonan pengesahan perkawinan beda agama antara Muslim dan umat Kristen atau Katolik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penelitian ini juga bertujuan mengetahui tindak lanjut Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan terhadap penetapan perkawinan beda agama yang terdapat disparitas dalam amar penetapannya

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dan bersifat deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan dengan cara wawancara dan data sekunder didapatkan melalui studi pustaka. Data yang didapatkan diolah menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan adanya disparitas dalam amar penetapan permohonan perkawinan beda agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdapat amar penetapan yang mengesahkan telah terjadi perkawinan pasangan beda agama dan mengizinkan pasangan beda agama untuk mencatatkan perkawinannya dan amar penetapan yang menolak mengesahkan perkawinan beda agama namun mengizinkan pasangan beda agama. Hakim pada penetapan yang amarnya mengesahkan telah terjadi perkawinan beda agama  mempertimbangkan sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama yang memperbolehkan perkawinan beda agama dan mempertimbangkan penundukan diri pasangan yang beragama Islam kepada hukum agama yang mengizinkan perkawinan beda agama Disparitas yang terjadi tidak sampai menyebabkan ketidakpastian hukum karena semua penetapan mengizinkan perkawinan. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan tidak membedakan pencatatan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan, baik yang amarnya mengesahkan telah terjadi perkawinan maupun amarnya tidak mengesahkan terjadinya perkawinan, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan akan mencatatkan perkawinan beda agama selama ada amar yang mengizinkan pencatatan perkawinan.

This study aims to examine the judges' considerations in granting or rejecting applications for the validation of interfaith marriages between Muslims and Christians or Catholics at the South Jakarta District Court. The study also aims to determine the follow-up actions taken by the South Jakarta Civil Registry and Population Office regarding the decisions on interfaith marriages with disparities in their contents.

This research is empiric normative legal research with a descriptive approach. The data used in this research are primary data and secondary data. Primary data were obtained from interview and secondary data is obtained through literature studies and supplemented by interviews with informants. The data obtained is processed using a qualitative descriptive approach.

The results of the study show that there are disparities in the contents of the decisions on applications for interfaith marriages at the South Jakarta District Court. There are decisions that validate that an interfaith marriage has taken place and allow the interfaith couple to register their marriage, and there are decisions that reject the validation of the interfaith marriage but still allow the interfaith couple to register their marriage. Judges who declare that an interfaith marriage has been validly contracted use the consideration that the Muslim partner has submitted to Islam, while judges who reject the declaration of an interfaith marriage as valid still consider Islamic law. The disparities that occur do not lead to legal uncertainty because all decisions allow for marriage. The South Jakarta Civil Registry and Population Office does not differentiate between the registration of marriages that have been decided by the court, whether the decision validates that the marriage has taken place or the decision does not validate that the marriage has taken place, the South Jakarta Civil Registry and Population Office will register interfaith marriages as long as there is a decision that allows for the registration of the marriage.

Kata Kunci : Perkawinan, Perkawinan Beda Agama, Pencatatan Perkawinan

  1. S1-2024-429819-abstract.pdf  
  2. S1-2024-429819-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-429819-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-429819-title.pdf