PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA ANTARA MUSLIM DAN PENGANUT AGAMA KRISTEN ATAU KATOLIK BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI DI JAKARTA SELATAN
Naufal Hilmy, Dr.Hartini, SH., M.Si
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau
menolak permohonan pengesahan perkawinan beda agama antara Muslim dan umat
Kristen atau Katolik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penelitian ini juga
bertujuan mengetahui tindak lanjut Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Jakarta Selatan terhadap penetapan perkawinan beda agama yang terdapat
disparitas dalam amar penetapannya
Penelitian
ini adalah penelitian hukum normatif empiris dan bersifat deskriptif. Data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data
primer didapatkan dengan cara wawancara dan data sekunder didapatkan melalui
studi pustaka. Data yang didapatkan diolah menggunakan pendekatan deskriptif
kualitatif.
Hasil
penelitian menunjukkan adanya disparitas dalam amar penetapan permohonan
perkawinan beda agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdapat amar
penetapan yang mengesahkan telah terjadi perkawinan pasangan beda agama dan
mengizinkan pasangan beda agama untuk mencatatkan perkawinannya dan amar
penetapan yang menolak mengesahkan perkawinan beda agama namun mengizinkan
pasangan beda agama. Hakim pada penetapan yang amarnya mengesahkan telah
terjadi perkawinan beda agama
mempertimbangkan sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama yang
memperbolehkan perkawinan beda agama dan mempertimbangkan penundukan diri
pasangan yang beragama Islam kepada hukum agama yang mengizinkan perkawinan
beda agama Disparitas yang terjadi tidak sampai menyebabkan ketidakpastian
hukum karena semua penetapan mengizinkan perkawinan. Suku Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Jakarta Selatan tidak membedakan pencatatan perkawinan yang
ditetapkan oleh pengadilan, baik yang amarnya mengesahkan telah terjadi
perkawinan maupun amarnya tidak mengesahkan terjadinya perkawinan, Suku Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan akan mencatatkan perkawinan beda
agama selama ada amar yang mengizinkan pencatatan perkawinan.
This study aims to examine the
judges' considerations in granting or rejecting applications for the validation
of interfaith marriages between Muslims and Christians or Catholics at the
South Jakarta District Court. The study also aims to determine the follow-up
actions taken by the South Jakarta Civil Registry and Population Office
regarding the decisions on interfaith marriages with disparities in their
contents.
This research is empiric normative
legal research with a descriptive approach. The data used in this research are
primary data and secondary data. Primary data were obtained from interview and secondary
data is obtained through literature studies and supplemented by interviews with
informants. The data obtained is processed using a qualitative descriptive
approach.
The results of the study show that
there are disparities in the contents of the decisions on applications for
interfaith marriages at the South Jakarta District Court. There are decisions
that validate that an interfaith marriage has taken place and allow the
interfaith couple to register their marriage, and there are decisions that
reject the validation of the interfaith marriage but still allow the interfaith
couple to register their marriage. Judges who declare that an interfaith
marriage has been validly contracted use the consideration that the Muslim
partner has submitted to Islam, while judges who reject the declaration of an
interfaith marriage as valid still consider Islamic law. The disparities that
occur do not lead to legal uncertainty because all decisions allow for
marriage. The South Jakarta Civil Registry and Population Office does not
differentiate between the registration of marriages that have been decided by
the court, whether the decision validates that the marriage has taken place or
the decision does not validate that the marriage has taken place, the South
Jakarta Civil Registry and Population Office will register interfaith marriages
as long as there is a decision that allows for the registration of the
marriage.
Kata Kunci : Perkawinan, Perkawinan Beda Agama, Pencatatan Perkawinan