Penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Penanganan Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Non-Fungible Token (NFT) oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia
Selma Maulia Devani, Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Teknologi berkembang dengan cepat. Di awal tahun 2022 masyarakat Indonesia di gegerkan dengan kabar bahwa banyak dari foto KTP milik masyarakat Indonesia dijual sebagai aset NFT melalui platform Opensea. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji tentang penerapan UU ITE oleh Dittipdsiber Bareskrim Polri dalam proses penyidikan penyalahgunaan data pribadi dan bagaimana kedudukan NFT sebagai alat bukti dalam proses penyidikan oleh Dittipdsiber Bareskrim Polri.
Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan jenis penelitian normatif-empiris, metode penelitian hukum yang didasarkan pada penerapan peraturan perundang-undangan di masyarakat, dengan metode analisis kualitatif. Data primer dalam penulisan hukum ini diambil melalui wawancara dengan responden dari penyidik Dittipdsiber Bareskrim POLRI serta narasumber berlatarbelakang peneliti hukum, jaksa, dan pengembang Web3. Data sekunder dalam penulisan hukum ini didapat melalui studi kepustakan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penerapan UU ITE dalam proses penyidikan penyalahgunaan data pribadi sebagai NFT oleh Dittipdsiber Bareskrim Polri belum pernah dilakukan sampai tuntas, namun banyak kasus doksing serupa yang sudah pernah ditangani dengan mengacu pada Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 36 jo pasal 45 ayat (4) UU ITE perubahan 2016; dan (2) NFT Penyalahgunaan data pribadi, baik yang dihapus maupun tidak, dapat dijadikan sebagai alat bukti elektronik dalam proses penyidikan dan merupakan perluasan dari alat bukti petunjuk dan/atau alat butik surat selama memenuhi syarat formil dan materiil alat bukti elektronik.
Technology has been evolved rapidly. In early 2022, the public were shocked by the news that many of the ID card photos belonging to Indonesia cityzen were sold as NFT in Opensea. This paper aim to study on the Implementation of ITE Law by the investigators of Dittipidisiber Bareskrim POLRI for investigations regarding the misuse of personal data as NFTs and whether the NFTs containung the abused private data could be used as electronic evidence in investigations conducted Law by the investigators of Dittipidisiber Bareskrim POLRI.
In this paper, the author uses normative-empirical research, a legal research method based on the practical application of the laws and regulations, and qualitative analysis methodto process obtained data. Primary data in this paper were obtained from interviews with respondents consists of investigators of of Dittipidisiber Bareskrim POLRI; and experts in legal research, criminal prosecution, and Web3 developtment while the secondary data in this paper were obtained through literature studies.
The results show that (1) The implementation of ITE Law for investigations regarding the misuse of personal data as NFTs has never been done to completion by the investigators of Dittipidisiber Bareskrim POLRI, however they had investigated similar doxing cases before by reffering it to Article 27 paragraph (4) jo Article 36 jo Article 45 paragraph (4) of ITE Law . (2) NFT containing misused personal data, whether it has been deleted or not, can be used as valid evidence in investigations as long as it meets the formal and material requirements as an electronic evidence.
Kata Kunci : NFT, UU ITE, data pribadi, pidana terhadap informatika dan elektronika, pidana elektronik, alat bukti elektronik, ITE Law, data privacy, cyber crime, electronic evidence