Laporkan Masalah

Mekanisme Jalur Khusus dalam Pemeriksaan Sidang Pengadilan Ditinjau dari Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Antonius Havik Indradi, Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan pada tahap pemeriksaan sidang pengadilan perkara pidana. Selain itu, penulisan hukum ini juga akan meneliti kelebihan dan kekurangan mekanisme Jalur Khusus dalam tahap pemeriksaan sidang pengadilan perkara pidana menurut Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) yang ditinjau dari asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris yang dilakukan dengan penelitian lapangan berupa wawancara dengan subyek penelitian yaitu narasumber dan responden serta dilengkapi dengan penelitian kepustakaan. Data yang didapat dari lapangan maupun kepustakaan diolah menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, tujuan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam sistem peradilan pidana adalah proses peradilan tanpa penundaan meskipun definisi dan parameter asas ini dalam peraturan perundang-undangan belum tegas. Penerapan asas ini melalui pembedaan acara pemeriksaan sidang pengadilan dalam KUHAP dan peraturan lembaga tentang pemeriksaan sidang pengadilan. Dalam praktiknya, pemahaman terdakwa terhadap prosedur hukum yang harus dijalani beserta hak dan kewajiban hukumnya akan menghasilkan sikap kooperatif terdakwa yang dapat mempercepat dan menyederhanakan pemeriksaan sidang pengadilan. Kedua, mekanisme Jalur Khusus dalam RUU HAP bertujuan meringankan penyelesaian perkara pidana di pengadilan tingkat pertama bagi terdakwa yang mengaku bersalah atas tindak pidana tertentu. Kelebihan mekanisme ini adalah adopsi konsep adversarial dalam pembaharuan hukum acara pidana Indonesia. Kelemahan mekanisme ini adalah tidak dijelaskan pengalihan perkara dari acara biasa ke acara singkat oleh penuntut umum sehingga dapat terjadi pengulangan penuntutan. Meskipun Jalur Khusus diidentikan dengan Plea Bargaining, perbedaan terletak pada ketiadaan negosiasi penuntut umum dengan pelaku dan adanya keterlibatan hakim sehingga dapat diajukan upaya hukum atas putusan pengadilan tingkat pertama. Pembaharuan hukum acara pidana perlu berorientasi pada asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, keterpaduan sistem peradilan pidana, dan paradigma pemidanaan modern.

This study aims to examine the application of the principles of speedy, simple, and low-cost justice in the stage of criminal court examination. Additionally, this legal writing will also investigate the advantages and disadvantages of the Jalur Khusus mechanism in the stage of criminal court examination according to the Draft Law on Criminal Procedure (RUU HAP) reviewed from the principles of speedy, simple, and low-cost justice.
This study uses a normative empirical legal research method conducted through field research in the form of interviews with research subjects, namely informants and respondents, supplemented by library research. Data obtained from the field and library are processed using a qualitative descriptive approach.
This study indicates that: First, the purpose of the principles of speedy, simple, and low-cost justice in the criminal justice system is a trial process without delay, although the definition and parameters of these principles in legislation are not yet clear. The application of these principles is through differentiation of court examination procedures in the
KUHAP and institutional regulations on court examination procedures. In practice, the defendant's understanding of the legal procedures to be followed along with their rights and legal obligations will result in a cooperative attitude from the defendant, which can expedite and simplify the court examination process. Second, the Jalur Khusus mechanism in the RUU HAP aims to expedite the resolution of criminal cases in the first-instance courts for defendants who admit guilt to certain criminal acts. The advantage of this mechanism is the adoption of the adversarial concept in the renewal of Indonesian criminal procedural law. The weakness of this mechanism is the lack of clarification regarding the transfer of cases from regular proceedings to expedited proceedings by the prosecutor, which may lead to repeated prosecutions. Although the Jalur Khusus is identified with Plea Bargaining, the difference lies in the absence of negotiations between the prosecutor and the perpetrator and the involvement of the judge, allowing for legal challenges to first-instance court decisions. The reform of criminal procedural law needs to be oriented towards the principles of speedy, simple, and low-cost justice, the integration of the criminal justice system, and modern sentencing paradigms.

Kata Kunci : Mekanisme Jalur Khusus, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan.

  1. S1-2024-429764-abstract.pdf  
  2. S1-2024-429764-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-429764-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-429764-title.pdf