Analisis Pemadanan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pada Pengusaha Coffee Shop di Kab.Sleman Terhadap Tingkat Kepatuhan Pajak
TETY YOLANDA OCTAVIANI, Anugrah Anditya, S.H., M.T.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Beberapa tahun terakhir ini perkembangan coffee shop di Indonesia berkembang pesat terlebih lagi setelah Pandemi Covid-19 lalu yang membuat bisnis-bisnis coffee shop menjamur di berbagai kota di Indonesia, salah satunya Yogyakarta. Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang mempermudah Wajib Pajak untuk melakukan administrasi perpajakan yaitu pemadanan NIK-NPWP pada wajib pajak orang pribadi. Namun apakah dengan diberlakukannya kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak para pemilik coffee shop di Sleman, Yogyakarta?
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode normatif yang didukung oleh data empiris. Data primer yang dibutuhkan dalam penelitian ini diperoleh dengan melakukan wawancara dengan Kantor Pelayanan Pajak Sleman selaku Pihak Fiskus serta menyebar kuesioner melalui media google form untuk mendapatkan responden yang diperlukan yaitu pemilik coffee shop di Kabupaten Sleman sebagai Wajib Pajak.
Dalam penelitian ini ditemukan bahwa tingkat kepatuhan pajak pada pengusaha coffee shop di Kabupaten Sleman masih tergolong rendah. Dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah mengenai Pemadanan NIK-NPWP ini akan menjadi suatu terobosan dan solusi yang baik untuk dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Penulis merekomendasikan agar pihak fiskus lebih informatif dan melakukan sosialisasi mengenai pentingnya kewajiban perpajakan terlebih lagi terkait kebijakan Pemadanan NIK-NPWP ini khususnya di daerah Sleman
In recent years, the development of coffee shops in Indonesia has grown rapidly, especially after the Covid-19 pandemic which caused coffee shops to spring up everywhere in the country, including Yogyakarta. A new policy, matching NIK-NPWP for individual taxpayers, has been released by the government that makes it easier for taxpayers to carry out tax administration. However, will the implementation of this policy increase the tax compliance of coffee shop owners in Sleman, Yogyakarta?
In this research, the author uses normative methods supported by empirical data. The primary data needed in this research was obtained by conducting interviews with the Sleman Tax Service Office as the Fiscus and distributing questionnaires via Google Form media to get the required respondents, who were the owners of coffee shops in the Sleman Regency, as taxpayers.
The results of this study showed that Sleman Regency's coffee shop owners still have a relatively low tax compliance rate. With the new policy from the government regarding NIK-NPWP matching, this is a breakthrough that will increase tax compliance. The author suggests that the tax authorities, particularly in the Sleman area be more informative and carry out further outreach regarding the importance of tax obligations especially the NIK-NPWP matching policy
Kata Kunci : Pemadanan NIK-NPWP, Pengusaha Coffee Shop, Kepatuhan Pajak