Relevansi Keadilan Restoratif dengan Penghentian Penuntutan Sebagai Wewenang Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pedoman Jaksa No. 18 Tahun 2021
ASSYIFA ALIFIA YASMINE, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui relevansi keadilan restoratif dalam Pedoman Jaksa No. 18 Tahun 2021
dengan penghentian penuntutan dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pengawasan keadilan
restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa No. 18 Tahun 2021 di Kejaksaan Negeri
Yogyakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian
normatif-empiris. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder.
Data primer yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara narasumber
dan responden yang terkait. Data sekunder didapatkan dari studi pustaka dan
dokumen terkait. Penelitian ini dianalisis menggunakan analisis deskriptif
kualitatif, kemudian hasil penelitian disajikan secara naratif dan sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat
dua kesimpulan sebagai jawaban dari rumusan masalah. Pertama, Pedoman Jaksa No.
18 Tahun 2021 belum memiliki dasar keberlakuan yang kuat dan tidak relevan
dengan peraturan hukum yang berlaku saat ini. Kedua, pengawasan yang
dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta secara garis besar dibedakan
menjadi dua, yaitu pengawasan secara administratif berupa pengawasan melekat
serta pengawasan fungsional, dan pengawasan terhadap pelaksanaan.
This research aims to
determine the relevance of restorative justice in Prosecutor's Guidelines
Number 18 of 2021 with the termination of prosecutions in accordance with the
legal regulations in force in Indonesia. Apart from that, this research also
aims to determine the supervision of restorative justice based on Prosecutor's Guidelines
Number 18 of 2021 at the Yogyakarta District Prosecutor's Office.
This research is
normative-empirical research. This research uses two types of data, namely
primary data and secondary data. The primary data used in this research was
obtained though interviews with related respondents. The secondary data was
obtained from literature studies and related documents. This research was
analyzed using qualitative descriptive analysis, then the research result were
presented narratively and systematically.
Based
on the research results, there are two conclusions as answers to the problem
formulation. First, Prosecutor's Guidelines no. 18 of 2021 currently does not
have a strong basis for validity and is not relevant to the current legal
regulations. Second, supervision carried out at the Yogyakarta District
Prosecutor's Office is broadly divided into two, namely administrative
supervision in the form of embedded supervision, functional supervision, and
supervision of implementation.
Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Penyalahgunaan Narkotika, Pedoman Jaksa Nomor 18 Tahun 2021, Rehabilitasi