Laporkan Masalah

Relevansi Keadilan Restoratif dengan Penghentian Penuntutan Sebagai Wewenang Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pedoman Jaksa No. 18 Tahun 2021

ASSYIFA ALIFIA YASMINE, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relevansi keadilan restoratif dalam Pedoman Jaksa No. 18 Tahun 2021 dengan penghentian penuntutan dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pengawasan keadilan restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa No. 18 Tahun 2021 di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara narasumber dan responden yang terkait. Data sekunder didapatkan dari studi pustaka dan dokumen terkait. Penelitian ini dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif, kemudian hasil penelitian disajikan secara naratif dan sistematis.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat dua kesimpulan sebagai jawaban dari rumusan masalah. Pertama, Pedoman Jaksa No. 18 Tahun 2021 belum memiliki dasar keberlakuan yang kuat dan tidak relevan dengan peraturan hukum yang berlaku saat ini. Kedua, pengawasan yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta secara garis besar dibedakan menjadi dua, yaitu pengawasan secara administratif berupa pengawasan melekat serta pengawasan fungsional, dan pengawasan terhadap pelaksanaan. 

This research aims to determine the relevance of restorative justice in Prosecutor's Guidelines Number 18 of 2021 with the termination of prosecutions in accordance with the legal regulations in force in Indonesia. Apart from that, this research also aims to determine the supervision of restorative justice based on Prosecutor's Guidelines Number 18 of 2021 at the Yogyakarta District Prosecutor's Office.

This research is normative-empirical research. This research uses two types of data, namely primary data and secondary data. The primary data used in this research was obtained though interviews with related respondents. The secondary data was obtained from literature studies and related documents. This research was analyzed using qualitative descriptive analysis, then the research result were presented narratively and systematically.

Based on the research results, there are two conclusions as answers to the problem formulation. First, Prosecutor's Guidelines no. 18 of 2021 currently does not have a strong basis for validity and is not relevant to the current legal regulations. Second, supervision carried out at the Yogyakarta District Prosecutor's Office is broadly divided into two, namely administrative supervision in the form of embedded supervision, functional supervision, and supervision of implementation. 

Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Penyalahgunaan Narkotika, Pedoman Jaksa Nomor 18 Tahun 2021, Rehabilitasi

  1. S1-2024-458698-abstract.pdf  
  2. S1-2024-458698-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-458698-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-458698-title.pdf