Reorientasi Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Program Restorative Justice Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021
ALINDA ARTA LOKA, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini penulis lakukan untuk mengetahui penanganan perkara penyalahgunaan narkotika setelah adanya Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan meneliti ada atau tidaknya reorientasi pada tubuh kejaksaan dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu 1 November 2021-31 Desember 2023.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris yang menggabungkan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang digunakan adalah data kepustakaan yang diperoleh dari studi bahan pustaka dan data penelitian lapangan diperoleh melalui wawancara responden. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis menarik 2 (dua) kesimpulan. Pertama, penanganan perkara penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 terdiri dari tahap penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, rehabilitasi berdasarkan proses hukum, penghentian penuntutan. Pedoman tersebut menggunakan pendekatan restorative justice berbasis kesehatan sehingga menjadikan asesmen terpadu sebagai elemen penting dalam penerapan pedoman a quo. Kedua, dalam kurun waktu yang telah ditentukan secara garis besar belum terjadi reoerientasi pada tubuh kejaksaan dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika dikarenakan jaksa sebagai aparat penegak hukum masih menggunakan pola pandang backward looking sehingga terfokus pada penyelesaian perkara melalui pemidanaan bukan menggunakan pendekatan restorative justice berbasis kesehatan, sehingga pedoman a quo belum digunakan secara optimal.
The author conducted this research to determine the process of handling narcotics abuse cases adhering to the Attorney General's Guidelines Number 18 of 2021, in addition to investigating whether there was a reorientation of prosecutors in handling narcotics abuse cases between November 1, 2021 and December 31, 2023.
This research is a normative-empirical study that combines library and field study methods. This study used library data obtained from studying library materials as well as field research data obtained from interviewing respondents. The author conducted this research through descriptive-analytical methods.
Based on the results of the research that has been carried out, the author draws 2 (two) conclusions. First, handling of narcotics abuse cases is based on Attorney General's Guidelines Number 18 of 2021 starting from the stages of investigation, pre-prosecution, prosecution, rehabilitation based on the legal process, termination of prosecution. The guidelines use a health-based restorative justice approach, making integrated assessment an important element in implementing the a quo guidelines. Second, based on a predetermine time, there was no reorientation of the prosecutor's office in handling narcotics abuse cases because prosecutor as an enforcement officers have a backward-looking perspective and focus on resolving cases through punishment, so the guidline have not been used optimally.
Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitasi, Restorative Justice, Narcotics Abuse, Rehabilitation