Laporkan Masalah

Pelindungan Hukum atas Hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan terhadap Mitra Pengemudi Shopee paska Hadirnya Intruksi Presiden tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

JULIASRI ALAMANDA, Dr. Murti Pramuwardhani Dewi, S.H., M.Hum.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi yuridis Intruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada pemenuhan hak mitra pengemudi Shopee sebagai Pekerja/ Buruh berupa jaminan kehilangan pekerjaan serta mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum bagi mitra pengemudi Shopee di area Jakarta Selatan apabila mengalami putus mitra pasca Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Penulisan hukum ini merupakan hasil dari penelitian normatif empiris yang bersifat deskriptif. Didukung dengan data primer yang didapatkan dari studi lapangan di daerah Jakarta Selatan dengan wawancara kepada narasumber dan responden terkait yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling sesuai pedoman wawancara yang dibentuk dan data sekunder yang dilakukan dengan studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. 

Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa: Pertama, Implikasi Intruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak memberikan kebermanfaatan hukum dan signifikansi yang luas terhadap berlakunya program JKP bagi mitra pengemudi Shopee karena sifatnya hanya regeling bagi para pihak yang diintruksikan. Kedua, Pelindungan hak jaminan sosial kehilangan pekerjaan bagi mitra pengemudi Shopee apabila mengalami putus mitra masih belum terpenuhi, baik pelindungan internal maupun pelindungan eksternal. 

This legal writing aims to identify and to analyze the juridicial implications of Presidential Instruction No. 2 of 2021 concerning Optimizing the Implementation of the Employment Social Security Program on the fulfilment of Shopee driver partners as a workers/ laborers rights in the form of job loss security. This legal writing also examines the legal protection for Shopee Driver- Pertners in the South Jakarta area if they experience partner termination after the Job loss Security Program in Government Regulation No. 37 of 2021 concerning the Implementation of the Job Loss Security Program. 

This legal writing is descriptive, empirical, and normative research. Supported by primary data obtained through field studies in the South Jakarta area by interviewing relevant sources and respondents selected using purposive sampling techniques according to the interview guidelines formed and secondary data obtained through literature study consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data obtained is analyzed qualitatively.

Based on the research results, it can be conclude that: First, the implication of Presidential Instruction No. 2 of 2021 concerning Optimizing the Implementation of the Employment Social Security Program does not provide legal benefits and significance to the applicability of the job loss security program for Shopee driver partners because it is only regulating for the instructed parties. Second, the protection of social security rights for Shopee driver partners who loss their job has not been fulfilled, both internal protection and external. 

Kata Kunci : pelindungan hukum, mitra pengemudi, hubungan kerja terselubung, hak jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kehilangan pekerjaan.

  1. S1-2024-455069-abstract.pdf  
  2. S1-2024-455069-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-455069-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-455069-title.pdf