Reformasi Kelembagaan Pembentuk Peraturan di bawah Presiden
Mario Agritama Satria Wibawa Madjid, Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law, Ph.D.
2024 | Tesis | S2 Magister Hukum
Persoalan utama yang hadir terhadap kelembagaan pembentuk peraturan di bawah undang-undang sektor pemerintah di Indonesia adalah tersebarnya fungsi pembentuk peraturan di bawah Presiden di beberapa kementerian atau lembaga. Hal tersebut menciptakan suatu regulasi yang memiliki kadar ego sektoral masing-masing lembaga dan berakibat pada obesitas regulasi hingga tumpang tindih. Usulan pembentukan lembaga tunggal pembentuk peraturan di bawah Presiden menjadi gagasan yang hadir untuk mengatasi persoalan eksisting melalui UU 15/2019, namun hingga saat ini lembaga tersebut tak kunjung terbentuk. Penelitian ini bertujuan untuk memecahkan 2 (dua) perumusan masalah, yakni Pertama, relevansi pembentukan lembaga tunggal di bawah Presiden terhadap problematika kelembagaan yang ada. Kedua, penataan ideal kelembagaan pembentuk peraturan di bawah Presiden. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan dengan 3 (tiga) pendekatan, yaitu peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pertama, rumusan lembaga tunggal pembentuk peraturan menurut UU 15/2019 belum mampu menjawab problematika kelembagaan yang ada saat ini. Kedua, diperlukan penataan ulang kelembagaan pembentuk peraturan di bawah Presiden, yaitu dengan melanjutkan usulan pembentukan suatu lembaga tunggal di bidang regulasi dengan catatan perbaikan atau dengan melakukan revitalisasi terhadap kelembagaan yang ada saat ini dengan mengacu pada problematika yang dihadapi.
The main problem that is present with the institution of forming regulations under the law in the government sector in Indonesia is the spread of the function of forming regulations under the President in several ministries or institutions. This creates a regulation that has a level of sectoral ego of each institution and results in obesity of regulations to overlap. The proposal to establish a single institution to form regulations under the President is an idea that is present to overcome existing problems through Law 15/2019, but until now the institution has never been formed. This research aims to solve 2 (two) problem formulations, namely First, the relevance of the formation of a single institution under the President to existing institutional problems. Second, the ideal structuring of the regulation-forming institution under the President. This research uses normative legal methods with 3 (three) approaches, namely legislation, conceptual, and comparative. The results of this study show that First, the formulation of a single regulation-forming institution according to Law 15/2019 has not been able to answer the current institutional problems. Second, a rearrangement of the regulation-forming institution under the President is needed, namely by continuing the proposal to establish a single institution in the field of regulation with a note of improvement or by revitalizing the current institution by referring to the problems faced.
Kata Kunci : Reformasi Kelembagaan; Peraturan Perundang-undangan; Presiden