Pembuktian Elemen Kesengajaan dalam Tindak Pidana Kepemilikan Narkotika
KELVIN ZHAFRAN EGI, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis putusan pengadilan yang berkaitan dengan pembuktian elemen kesengajaan dalam tindak pidana kepemilikan narkotika. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis prospek pengaturan mengenai elemen kesengajaan dalam tindak pidana kepemilikan narkotika pada masa mendatang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada hukum positif, prinsip-prinsip atau asas-asas dan doktrin mengenai hukum pidana di Indonesia. Sifat penelitian ini adalah penelitian preskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Data dalam penelitian ini dianalisis menggunakan metode kualitatif. Penarikan kesimpulan dalam penelitian ini dilakukan secara deduktif.
Penelitian ini memiliki dua kesimpulan. Pertama, dalam banyak putusan perkara tindak pidana kepemilikan narkotika, ditemukan bahwa elemen kesengajaan merupakan elemen terpenting wajib dipertimbangkan hakim dalam menentukan seorang pelaku dapat dipidana. Kedua, pengaturan elemen kesengajaan tidak diatur secara eksplisit dalam UU Narkotika, namun hal tersebut tidak berarti UU Narkotika menganut asas strict liability yang mengesampingkan elemen kesengajaan. Bahwa mens rea atau elemen kesalahan berupa kesengajaan wajib dibuktikan dan dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum meskipun tidak diatur dalam unsur tindak pidana kepemilikan narkotika, terlebih lagi di dalam KUHP 2023 telah diatur mengenai elemen kesengajaan tersebut.
This research aims to determine and analyze court decisions relating to proving the element of intent in the crime of narcotics possession. Apart from that, this research also aims to determine and analyze the prospects for regulation regarding the element of intent in the crime of narcotics possession in the future.
This research is normative legal research which focuses on positive law, principles or principles and doctrine regarding criminal law in Indonesia. The nature of this research is prescriptive research. The data used in this research is secondary data consisting of primary and secondary legal materials. The data in this research were analyzed using qualitative methods. Conclusions in this research were drawn deductively.
This research has two conclusions. First, in many decisions regarding criminal cases of possession of narcotics, it was found that the element of intent was the most important element that the judge had to consider in determining whether a perpetrator could be punished. Second, the regulation of the intentional element is not explicitly regulated in the Narcotics Law, but this does not mean that the Narcotics Law adheres to the principle of strict liability which excludes the intentional element. That the mens rea or element of guilt in the form of intent must be proven and considered by law enforcement officials even though it is not regulated in the elements of the crime of possession of narcotics, moreover in the 2023 Criminal Code the element of intent has been regulated.
Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika, Elemen Kesengajaan, Hukum Pembuktian Pidana