Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Pasif

Edwin Gregorio Honasan, Dr.Sigid Ryanto, S.H., M.Si

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis urgensi diperlukanya perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik dallam  tindak pidana pencucian uang pasif dikaitkan dengan prinsip kesalahan dan pertanggugngjawabaan pidana oleh pihak ketiga, serta menganalisis terhadap bagaimana seharusnya perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik diatur dan diberikan dalam hukum.

Penelitian dalam Penulisan Hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif yang mendasarkan pada studi pustaka melalui Undang-Undang disertai dengan analisis terhadap putusan pengadilan. Analisis penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan dengan penguraian deskriptif serta disusun secara sistematis sehingga memudahkan para pembaca dalam memahami substansi dari penelitian ini secara komprehensif.

Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah, Pertama, Perlunya perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dalam tindak pidana pencucian uang pasif sesungguhnya merupakan urgensi yang seharusnya disadari baik masyarakat, dan aparat penegak hukum. Rezim anti-pencucian uang di Indonesia didasarkan oleh motivasi untuk mencegah dan menyelamatkan perekonomian bangsa dari dampak negatif yang dihasilkan oleh tindak pidana pencucian uang bagi sektor keuangan. Kriminalisasi tindak pidana pencucian uang pasif. Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dinilai belum memberikan ruang perlindungan hukum yang efektif terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dalam tindak pidana pencucian uang pasif. Kedua, Prospek perlindungan hukum pihak ketiga beritikad baik dalam tindak pidana pencucian uang pasif terhambat dengan adanya kontra produktif yang disebabkan oleh keterbatasan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta peraturan turunannya. dibutuhkan adanya pengaturan khusus terkait tentang perlindungan hukum pihak ketiga beritikad baik dalam tindak pidana pencucian uang pasif atau dilakukan pelunakan terhadap rumusan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terutama terhadap unsur “diketahui atau patut diduga”.

This legal writing aims to find out and analyze the urgency of the need for legal protection of good faith third parties in passive money laundering crimes related to the principle of guilt and criminal responsibility by third parties, and analyze how the legal protection of good faith third parties should be regulated and provided in law.

The research in this Legal Writing is included in the type of normative legal research based on literature study through the Law accompanied by an analysis of court decisions. The analysis of this research is carried out qualitatively and with descriptive description and arranged systematically so as to facilitate the readers in understanding the substance of this research comprehensively.

The conclusions from the results of this study are, First, The need for legal protection against third parties who act in good faith in passive money laundering is actually an urgency that should be realized by both the community and law enforcement officials. The anti-money laundering regime in Indonesia is based on the motivation to prevent and save the nation's economy from the negative impacts generated by money laundering crimes for the financial sector. Criminalization of passive money laundering. Law No. 8/2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes is considered not to provide effective legal protection space for good faith third parties in passive money laundering crimes. Second, the prospect of legal protection of good faith third parties in passive money laundering is hampered by the existence of counter-productivity caused by the limitations of Law number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes and its derivative regulations. special arrangements are needed regarding the legal protection of good faith third parties in passive money laundering crimes or softening the formulation of Article 5 paragraph (1) of Law number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes, especially the element "known or suspected".

Kata Kunci : Tindak Pidana Pencucian Uang; Pencucian Uang Pasif; Perlindungan Hukum; Pihak Ketiga Beritikad Baik.

  1. S1-2024-441810-abstract.pdf  
  2. S1-2024-441810-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-441810-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-441810-title.pdf