Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Pasif
Edwin Gregorio Honasan, Dr.Sigid Ryanto, S.H., M.Si
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis urgensi diperlukanya perlindungan hukum pihak ketiga yang
beritikad baik dallam tindak pidana
pencucian uang pasif dikaitkan dengan prinsip kesalahan dan
pertanggugngjawabaan pidana oleh pihak ketiga, serta menganalisis terhadap
bagaimana seharusnya perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik diatur
dan diberikan dalam hukum.
Penelitian dalam Penulisan Hukum ini termasuk ke dalam
jenis penelitian hukum normatif yang mendasarkan pada studi pustaka melalui
Undang-Undang disertai dengan analisis terhadap putusan pengadilan. Analisis
penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan dengan penguraian deskriptif
serta disusun secara sistematis sehingga memudahkan para pembaca dalam memahami
substansi dari penelitian ini secara komprehensif.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah, Pertama,
Perlunya perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang
beritikad baik dalam tindak pidana pencucian uang pasif sesungguhnya merupakan
urgensi yang seharusnya disadari baik masyarakat, dan aparat penegak hukum. Rezim
anti-pencucian uang di Indonesia didasarkan oleh motivasi untuk mencegah dan menyelamatkan
perekonomian bangsa dari dampak negatif yang dihasilkan oleh tindak pidana
pencucian uang bagi sektor keuangan. Kriminalisasi tindak pidana pencucian uang
pasif. Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dinilai belum memberikan ruang perlindungan hukum
yang efektif terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dalam tindak pidana
pencucian uang pasif. Kedua, Prospek
perlindungan hukum pihak ketiga beritikad baik dalam tindak pidana pencucian
uang pasif terhambat dengan adanya kontra produktif yang disebabkan oleh
keterbatasan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta peraturan turunannya. dibutuhkan adanya pengaturan khusus terkait tentang
perlindungan hukum pihak ketiga beritikad baik dalam tindak pidana pencucian
uang pasif atau dilakukan pelunakan terhadap rumusan Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang terutama terhadap unsur “diketahui atau patut diduga”.
This legal writing aims to find out and analyze the
urgency of the need for legal protection of good faith third parties in passive
money laundering crimes related to the principle of guilt and criminal
responsibility by third parties, and analyze how the legal protection of good
faith third parties should be regulated and provided in law.
The research in this Legal Writing is included in the
type of normative legal research based on literature study through the Law
accompanied by an analysis of court decisions. The analysis of this research is
carried out qualitatively and with descriptive description and arranged
systematically so as to facilitate the readers in understanding the substance
of this research comprehensively.
The conclusions from the results of this study are,
First, The need for legal protection against third parties who act in good
faith in passive money laundering is actually an urgency that should be
realized by both the community and law enforcement officials. The anti-money
laundering regime in Indonesia is based on the motivation to prevent and save
the nation's economy from the negative impacts generated by money laundering
crimes for the financial sector. Criminalization of passive money laundering.
Law No. 8/2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes is
considered not to provide effective legal protection space for good faith third
parties in passive money laundering crimes. Second, the prospect of legal
protection of good faith third parties in passive money laundering is hampered
by the existence of counter-productivity caused by the limitations of Law
number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of Money Laundering
Crimes and its derivative regulations. special arrangements are needed
regarding the legal protection of good faith third parties in passive money
laundering crimes or softening the formulation of Article 5 paragraph (1) of
Law number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of Money Laundering
Crimes, especially the element "known or suspected".
Kata Kunci : Tindak Pidana Pencucian Uang; Pencucian Uang Pasif; Perlindungan Hukum; Pihak Ketiga Beritikad Baik.