Laporkan Masalah

PROSPEKTUS HUKUM PENYELENGGARAAN PAJAK KARBON DALAM HUKUM NASIONAL INDONESIA DIKAITKAN DENGAN PEMBATASAN PLTU

Teuku Ibnu Chaldun Ramadhan, Dr. Wahyu Yun Santoso s.H., M.HUM., LL.M

2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Sebagai bentuk respon ratifikasi Persetujuan Paris 2021, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional. Adanya dasar hukum pajak karbon tersebut, masih menimbulkan kekaburan norma dalam penerapannya. Hal ini karena pemerintah tidak memberikan petunjuk konkret pelaksanaan pajak karbon khususnya terhadap pembatasan PLTU. Dua permasalahan dalam penulisan ini yakni (1)Bagaimana Prospektus Hukum Penyelenggaraan Pajak Karbon dalam Hukum Nasional Indonesia dikaitkan dengan Pembatasan PLTU; dan (2) Bagaimana tantangan penyelenggaran pajak karbon dalam hukum nasional Indonesia di masa mendatang dalam perspektif keadilan hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan dengan tantangan penyelenggaran pajak karbon dalam hukum nasional Indonesia di masa mendatang dalam perspektif keadilan hukum dapat terjadi dari daya saing antara penghasil karbon oleh pengusaha UMKM dan pengusaha besar. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa tarif pajak karbon yang tinggi dapat mendorong bisnis untuk bermigrasi ke negara-negara dengan pajak lebih rendah atau membuat mereka menghadapi persaingan "tidak adil" dari perusahaan asing yang tidak tunduk pada peraturan tersebut. Kekurangan dan hambatan yang ditemukan dalam kebijakan pajak saat ini dapat berimbas pada tidak efektif dan efisiennya administrasi pajak karbon.. Maka, sebelum pemerintah mengatur dan mempublikasikan informasi lengkap yang mengatur berjalannya pajak karbon, administrasi pajak karbon itu sendiri belum bisa berjalan dengan baik atau bahkan tidak bisa berjalan sama sekali. Oleh karena itu, perlu pengaturan pajak karbon yang sepadan dengan kerusakan lingkungan yang dihasilkan.

As a response to the ratification of the 2021 Paris Agreement, the President has issued Presidential Regulation Number 98 of 2021. The existence of the legal basis for the Carbon Tax, however, still creates normative ambiguity in its application because it does not provide concrete instructions for the implementation of carbon tax, especially on PLTU restrictions. The problems in this paper are (1) How is the Legal Prospectus for the Implementation of Carbon Tax in Indonesian National Law associated with PLTU Restrictions and (2) How are the challenges of organizing carbon tax in Indonesian national law in the future in the perspective of legal justice. This type of research is normative legal research with a statutory approach and concept approach. The results showed that the challenges of organizing carbon tax in Indonesia's national law in the future in the perspective of legal justice can occur from the competitiveness between carbon producers by MSME entrepreneurs and large entrepreneurs. In addition, there are concerns that high carbon tax rates may encourage businesses to migrate to countries with lower taxes or make them face "unfair" competition from foreign companies that are not subject to such regulations. The shortcomings and obstacles found in the current tax policy may result in the ineffective and efficient administration of the carbon tax. Before the government regulates and publishes complete information governing the operation of the carbon tax, the administration of the carbon tax itself may not work properly or at all. Therefore, it is necessary to set a carbon tax commensurate with environmental damage.

Kata Kunci : Pajak Karbon, Hukum Pajak, Keadilan Hukum, Pajak Lingkungan

  1. S2-2024-485003-abstract.pdf  
  2. S2-2024-485003-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-485003-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-485003-title.pdf