Laporkan Masalah

Analisis Kepastian Hukum Bagi Personal Guarantor Yang Melepaskan Hak Istimewa Namun Dimohonkan Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Putusan No.28/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Smg

Tracy Clarita Taga, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum

2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai Putusan Nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Smg sudah bersesuaian dengan UUK PKPU ataukah lebih tepat dengan penarikan Personal Guarantor sebagai Debitor dalam proses PKPU. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif didukung dengan wawancara dari narasumber yang juga merupakan suatu penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahas tersier. Cara dan alat untuk mengumpulkan data dilaksanakan melalui suatu studi kepustakaan dan studi dokumen. Lebih lanjut, analisa data dalam penelitian ini dilaksanakan secara kualitatif. Hasil penelitian ini beserta dengan pembahasannya menunjukkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Smg tidak berkesesuaian dengan Pasal 254 UUK PKPU. Dimana Majelis Hakim mengabulkan permohonan PKPU terhadap penjamin perorangan (personal guarantor) yang dimohonkan secara bersamaan dengan Debitor utama. Kesimpulan penelitian ini ialah: 1) Putusan Nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg dirasa kurang tepat karena pelepasan hak istimewa sebagaimana yang di atur dalam Pasal 1832 KUHPerdata membatasi pada frasa “disita” dan “dijual” Sehingga dalam proses PKPU tidak mengenal adanya penyitaan dan penjualan. dan 2) Pengadilan harus patuh terhadap Pasal 254 UUK PKPU yang menyatakan bahwa PKPU tidaklah berlaku bagi keuntungan sesama debitor dan penanggung. Sedangkan saran 1) diperlukan untuk melakukan revisi terhadap UUK PKPU untuk bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi penjamin perorangan (personal guarantor) sehingga tidak terdapat perbedaan penafsiran dalam Pasal 254 UUK PKPU dan 2) Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga di Indonesia dalam menjatuhkan putusan hendaknya harus lebih memahami dan mendalami peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara PKPU, terutama pemahaman mengenai penafsiran ketentuan Pasal 1832 KUHPerdata.

This study aims to determine and analyze whether Decision Number 28/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Smg is in accordance with the UUK PKPU or is more appropriate with the withdrawal of Personal Guarantor as a Debtor in the PKPU process. This research is a normative legal research supported by interviews from sources and is a library research using secondary data sourced from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Methods and tools for collecting data are carried out by literature study and document study. Data analysis is done qualitatively. The results of this study and its discussion show that the consideration of the Panel of Judges in Decision Number 28/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Smg is not in accordance with Article 254 UUK PKPU. Where the Panel of Judges granted the PKPU application against the personal guarantor which was filed simultaneously with the main debtor. The conclusions of this study are: 1) The verdict Number 28/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg is deemed inappropriate because the waiver of privileges as regulated in Article 1832 of the Civil Code limits the phrases "confiscated" and "sold" so that in the PKPU process there is no confiscation and sale. and 2) The court must comply with the provisions in Article 254 UUK PKPU which states that PKPU does not apply to the benefits of fellow debtors and insurers. While suggestions 1) it is necessary to revise the UUK PKPU in order to provide certainty and legal protection for personal guarantors so that there are no differences in interpretation in Article 254 UUK PKPU and 2) Judges at the Commercial Court in Indonesia in making decisions should better understand and explore the laws and regulations relating to PKPU cases, especially understanding the interpretation of the provisions of Article 1832 of the Civil Code.

Kata Kunci : UUK PKPU, Personal Guarantor, Hak Istimewa, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

  1. S2-2024-486645-abstract.pdf  
  2. S2-2024-486645-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-486645-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-486645-title.pdf