Laporkan Masalah

Peran Kementerian Kesehatan dalam Penanggulangan Gratifikasi antara Perusahaan Farmasi dengan Dokter

DAVYNA RAHMA SALSABILLA, Ministry of Health, Crime Prevention, Gratification, Pharmaceutical Company and Doctor

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya Kementerian Kesehatan dalam menanggulangi gratifikasi antara perusahaan farmasi dengan dokter. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan Kementerian Kesehatan dalam menanggulangi gratifikasi antara perusahaan farmasi dengan dokter. 

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris dengan sifat deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara kepada 6 (enam) orang responden dan 2 (dua) orang narasumber, Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan secara mendalam terkait topik penelitian. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. 

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, upaya Kementerian Kesehatan dalam menanggulangi gratifikasi antara perusahaan farmasi dengan dokter berupa upaya penal dan non penal. Upaya penal terdiri dari tahapan formulasi, aplikasi, dan eksekusi yang terdiri dari Undang- Undang Tipikor dan Peraturan Menteri Kesehatan Sponsorship Kesehatan. Khusus bagi dokter ASN, berlaku juga Peraturan Pemerintah Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya dokter ASN dan Peraturan Menteri Kesehatan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Upaya non penal terdiri dari Pembentukan sistem Sponsorship yang diberikan kepada rumah sakit, edukasi mengenai Gratifikasi, pemberdayaan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), dan pengawasan Tenaga Kesehatan oleh sistem Kementerian Kesehatan. Kedua, hambatan yang dialami berupa kewenangan Kementerian Kesehatan dalam menanggulangi hanya bisa sampai level surat rekomendasi, jenis hukuman yang dapat direkomendasikan berupa sanksi administratif sehingga belum cukup menimbulkan efek jera, potensi penyalahgunaan pembagian Sponsorship, kepatuhan pelaporan Sponsorship oleh dokter, biaya sosialisasi yang tinggi, kesadaran dokter mengenai risiko gratifikasi, dan kurangnya pengawasan obat yang diresepkan oleh dokter.

This research aims to know and analyze the efforts of the Ministry of Health in tackling gratification between pharmaceutical company and doctor. This legal research is also aims to identify and analyze the obstacles faced by the Ministry of Health in tackling gratification between pharmaceutical company and doctor. 

The method used in this research is normative-empirical legal research. Data used in this research consist of primary data and secondary data. Primary data was obtained by conducting interviews with 5 (five) respondents and 2 (two) predetermined sources. Secondary data is obtained by deep library research related to the research’s topics. Analysis of the data used in this study using qualitative analysis methods. 

The result of this research can be drawn in two conclusions. First, the efforts of the Ministry of Health in tackling gratification between pharmaceutical company and doctor conclude penal efforts and non-penal efforts. Penal efforts consist of formulation, application, and execution steps that done through Eradication of The Criminal Act of Corruption Law and Sponsorship for Health Workers Health Ministry Regulation. Specifically for civil servant doctors, Discipline of Civil Servants Government Regulation and Gratification Control in Ministry of Health Environment Health Ministry Regulation applies too. Non penal efforts consist of establishment of Sponsorship system that given to hospital, education about gratification, Gratification Control Unit (UPG) empowerment, and health worker supervision by Ministry of Health system. Second, obstacles faced includes Ministry of Health authority in addressing issues only extending to the level of recommendation letters, recommended types of punishments can only consist administrative sanctions that are not sufficiently deterring, potential misuse of sponsorship distribution, doctor’s compliance in sponsorship reports, high costs of socialization, doctors' awareness of gratification risks, and insufficient monitoring of prescribed medications by doctors. 

Kata Kunci : Kementerian Kesehatan, Penanggulangan Tindak Pidana, Gratifikasi, Perusahaan Farmasi dengan Dokter

  1. S1-2024-461536-abstract.pdf  
  2. S1-2024-461536-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-461536-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-461536-title.pdf