Laporkan Masalah

Analisis Potensi Pajak Daerah Setelah Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Dengan Metode Autoregressive Integrated Moving Average (Arima) (Studi Kasus di BPKPAD Kabupaten Bantul)

ANNISA NOOR LAILI AGUSTIN, Ihda Arifin Faiz, S.E., M.Sc

2024 | Tugas Akhir | D4 Akuntansi Sektor Publik

Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi atas penerimaan pajak daerah sebelum dan sesudah diterapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bantul pada tahun 2024-2029. Ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai perubahan dari kebijakan sebelumnya yang melatarbelakangi penelitian ini. Melalui analisis pengaruh kebijakan tersebut terhadap proyeksi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bantul dapat dijadikan gambaran atas penerapan kebijakan terbaru tersebut. Analisis penelitian ini dilakukan dengan analisis kuantitatif kualitatif deskriptif dan metode Autoregressive Integrated Moving Average (Arima) yang dapat memproyeksikan penerimaan pajak daerah Kabupaten Bantul tahun 2024-2029 menggunakan data time series tahun 2013-2023. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa terdapat beberapa perbedaan kebijakan berupa penyesuaian jenis dan tarif pajak daerah yang mulai diberlakukan tahun 2024 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 yang telah disusun. Secara garis besar, perhitungan proyeksi atas pajak daerah Kabupaten Bantul dengan menerapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 tahun 2023 di tahun 2024 memberikan dampak positif dengan adanya kenaikan proyeksi penerimaan pajak daerah. Hal ini dikarenakan adanya penambahan objek pajak berupa opsen PKB dan BBNKB yang dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bantul.

This research aims to investigate regional tax revenues before and after the implementation of Bantul Regency Regional Regulation Number 6 of 2023 concerning Regional Taxes and Regional Levies in Bantul Regency in 2024-2029. The enactment of Bantul Regency Regional Regulation Number 6 of 2023 concerning Regional Taxes and Regional Levies as a change from the previous policy which is the background for this research. Through analysis of the influence of this policy on projected regional tax revenues in Bantul Regency, it can be used as an illustration of the implementation of this latest policy. This research analysis was carried out using descriptive qualitative quantitative analysis and the Autoregressive Integrated Moving Average (Arima) method which can project Bantul Regency regional tax revenues for 2024-2029 using time series data for 2013-2023. The results of this research show that there are several policy differences in the form of adjustments to the types and rates of regional taxes which will come into effect in 2024 through the Bantul Regency Regional Regulation Number 6 of 2023 which has been prepared. In general, the calculation of projections for Bantul Regency regional taxes by implementing Bantul Regency Regional Regulation Number 6 of 2023 in 2024 will have a positive impact with an increase in projected regional tax revenues. This is due to the addition of tax objects in the form of PKB and BBNKB opportunities which can increase regional tax revenues in Bantul Regency.

Kata Kunci : Pajak Daerah, Proyeksi, Autoregressive Integrated Moving Average (Arima), Kabupaten Bantul

  1. D4-2024-456878-abstract.pdf  
  2. D4-2024-456878-bibliography.pdf  
  3. D4-2024-456878-tableofcontent.pdf  
  4. D4-2024-456878-title.pdf