Perbandingan Penerapan Pajak Digital di Indonesia dengan Negara-Negara Asia Tenggara dan Asia Timur: Literature Review
KAMILIA TAMAMA, Bapak Vogy Gautama Buanaputra, S.E., M.Sc., Ph.D., AFHEA
2024 | Skripsi | AKUNTANSI
Penelitian ini membahas tantangan dan perkembangan perpajakan digital di Indonesia. Meskipun ekonomi digital di Indonesia berkembang pesat, sistem perpajakan yang ada masih menghadapi kendala signifikan. Salah satu permasalahan utama adalah pengenaan pajak yang masih terbatas pada konsumen melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara penyedia layanan digital asing belum dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Mengingat bahwa Indonesia baru empat tahun mengenakan pajak digital, penting untuk kita membandingkan mekanisme pengenaan perpajakannya dengan negara lain untuk pertimbangan kebijakan kedepannya.
Dalam membandingkan kebijakan perpajakan digital di Indonesia dengan beberapa negara Asia, Vietnam telah berhasil menerapkan PPh Badan untuk penyedia layanan digital asing tanpa kehadiran fisik. Penelitian ini bertujuan memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat diadopsi oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi kendala perpajakan digital saat ini dan meningkatkan keadilan serta efektivitas dalam sistem perpajakan. Pilihan lainnya adalah, Indonesia dapat menunggu peraturan dan arahan OECD terkait peraturan perpajakan digital secara multilateral. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi digital dan memastikan persaingan yang sehat antara perusahaan lokal dan asing.
This study addresses the challenges and developments of digital taxation in Indonesia. Despite the rapid growth of Indonesia's digital economy, the existing taxation system still faces significant obstacles. One of the main issues is that taxes are still limited to consumers through Value Added Tax (VAT), while foreign digital service providers have not yet been subjected to Corporate Income Tax (CIT). Considering that Indonesia has only imposed digital taxes for four years, it is crucial to compare its taxation mechanisms with those of other countries for future policy considerations. In comparing Indonesia's digital taxation policies with several Asian countries, Vietnam has successfully implemented CIT for foreign digital service providers without physical presence. This study aims to provide policy recommendations that the Indonesian government can adopt to overcome current digital taxation challenges and enhance fairness and effectiveness in the taxation system. Alternatively, Indonesia can wait for the OECD's regulations and guidance on multilateral digital taxation rules. Hence, it is hoped that more adaptive regulations can be created to match the dynamics of the digital economy and ensure healthy competition between local and foreign companies.
Kata Kunci : Perpajakan digital, Pajak Penghasilan Badan, Pajak Pertambahan Nilai, ekonomi digital, Indonesia, kebijakan perpajakan