Inclusive Tertiary Education for Persons with Disabilities: Evaluation of the Implementation of Article 24(5) Convention on Rights of Persons with Disabilities in Indonesia – A Case Study at Universitas Gadjah Mada
Nyi Raden Calvinca Naomi Poerawinata, Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, S.H., M.Si
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Education, as a fundamental human right, holds transformative potential to unlock civil, political, economic, social, and cultural opportunities, while also serving as a crucial tool in combating discrimination. Despite its universal importance, accessibility remains a significant challenge, particularly for persons with disabilities who often face systemic barriers and discrimination. In Indonesia, persons with disabilities have been marginalised due to historical policies, which is indicative of the wider gaps in the implementation of disability laws as recognised by international equality frameworks. The ratification of the Convention on the Rights of Persons with Disabilities represents Indonesia's commitment to improving inclusive education access. Nevertheless, the conversion of legal requirements into efficient procedures is still inconsistent. This thesis investigates the efforts made by Indonesia to harmonise its tertiary education policies with Article 24(5) CRPD. It specifically focuses on the legislative frameworks, namely UU No. 8/2016 and PP No. 13/2020, and the real-life experiences of persons with disabilities. A normative-empirical research methodology is utilised through normative doctrinal study as well as interviews of persons with disabilities at a prominent institution of tertiary education in Indonesia. Hence the title “A Case Study at Universitas Gadjah Mada.” The findings indicate ongoing differences between policy goals and actual conditions. Hence the most important takeaway is for increased institutional assistance, standardised accommodations, and proactive actions to achieve inclusive education that is compliant with the CRPD. By tackling these obstacles, Indonesia can narrow the divide between policy goals and inclusive educational methods, thus promoting equality and rights for everyone.
Pendidikan, sebagai hak asasi manusia yang mendasar, memiliki potensi transformatif untuk membuka peluang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjadi alat yang sangat penting dalam memerangi diskriminasi. Meskipun sangat penting secara universal, aksesibilitas masih menjadi tantangan yang signifikan, terutama bagi penyandang disabilitas yang sering menghadapi hambatan dan diskriminasi sistemik. Di Indonesia, para penyandang disabilitas telah terpinggirkan karena kebijakan-kebijakan historis, yang mengindikasikan adanya kesenjangan yang lebih luas dalam implementasi undang-undang disabilitas sebagaimana diakui oleh kerangka kerja kesetaraan internasional. Ratifikasi CRPD menunjukkan komitmen Indonesia untuk meningkatkan akses pendidikan inklusif. Namun demikian, konversi persyaratan hukum menjadi prosedur yang efisien masih belum konsisten. Tesis ini menginvestigasi upaya-upaya yang dilakukan oleh Indonesia untuk menyelaraskan kebijakan pendidikan tingginya dengan Pasal 24(5) CRPD. Secara khusus, tesis ini berfokus pada kerangka kerja legislatif, yaitu UU No. 8/2016 dan PP No. 13/2020, serta pengalaman nyata penyandang disabilitas. Metodologi penelitian normatif-empiris digunakan melalui studi doktrinal normatif serta wawancara dengan penyandang disabilitas di sebuah institusi pendidikan tinggi terkemuka di Indonesia. Oleh karena itu, judul penelitian ini adalah “Studi Kasus di Universitas Gadjah Mada.” Temuan-temuan yang ada menunjukkan adanya perbedaan yang terus berlanjut antara tujuan kebijakan dan kondisi aktual. Oleh karena itu, hal yang paling penting untuk dilakukan adalah meningkatkan bantuan kelembagaan, akomodasi yang terstandardisasi, dan tindakan proaktif untuk mencapai pendidikan inklusif yang sesuai dengan CRPD. Dengan mengatasi hambatan-hambatan ini, Indonesia dapat mempersempit kesenjangan antara tujuan kebijakan dan metode pendidikan inklusif, sehingga mendorong kesetaraan dan hak bagi semua orang.
Kata Kunci: Pendidikan; Penyandang Disabilitas; Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas; Indonesia; Pendidikan Inklusif; Pendidikan Tersier.
Kata Kunci : Keywords: Education; Persons with Disabilities; Convention on Rights of Persons with Disabilities; Indonesia; Inclusive Education; Tertiary Education.