Laporkan Masalah

Pembatasan Transaksi Uang Kartal sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang: Prospek Penerapannya di Indonesia

Mohammad Didi Ardiansah, Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Tingkat terjadinya tindak pidana pencucian uang di Indonesia tergolong tinggi. Salah satu modus yang sering digunakan adalah melalui penggunaan transaksi uang kartal. Banyak negara yang telah menerapkan undang-undang pembatasan transaksi uang kartal untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Saat ini, kebijakan tersebut belum berlaku di Indonesia dan masih berupa Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal (RUU PTPUK). Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prospek penerapan kebijakan pembatasan transaksi uang kartal di Indonesia sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Jenis penelitian ini yuridis normatif yang ditunjang dengan pendapat dari narasumber melalui wawancara. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan, dan studi komparatif terhadap negara Amerika Serikat, Perancis, dan Filipina. Metode analisis yang digunakan adalah kualitatif, dan penarikan kesimbulan diambil secara induktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pembatasan transaksi uang kartal memiliki batasan nominal maksimal transaksi yang berbeda-berbeda di setiap negara. Akan tetapi, terdapat kesamaan lembaga yang bertugas untuk menegakkan kebijakan pembatasan tersebut, yaitu oleh lembaga pengawas transaksi keuangan di masing-masing negara. Kemudian secara budaya hukum, tingkat penggunaan transaksi secara non-tunai di masing-masing negara cenderung mengalami peningkatan, dan tingkat terjadinya tindak pidana pencucian uang juga turut berkurang. Kebijakan pembatasan tersebut memiliki prospek untuk diterapkan di Indonesia yang ditinjau berdasarkan aspek substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Secara subtansi hukum, ketentuan dalam RUU PTUK sudah mengatur batasan maksimal, jenis transaksi, serta sanksi bagi yang melanggar. Secara struktur hukum, PPATK adalah lembaga yang nantinya bertugas untuk menegakkan RUU PTPUK. Akan tetapi, secara budaya hukum, terdapat tantangan berupa kebiasaan masyarakat yang masih banyak menggunakan uang kartal untuk bertransaksi, serta rendahnya tingkat literasi keuangan.

High rates of money laundering in Indonesia are a significant concern, with cash transactions often used as a means to facilitate these illegal activities. To combat this, several countries have implemented laws restricting cash transactions. Indonesia, however, has yet to adopt such measures, with the proposed Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal (RUU PTPUK) still under consideration. This study examines the prospects of implementing a cash transaction restriction policy in Indonesia to prevent money laundering.

Utilizing a normative juridical research method, supported by expert interviews, this study adopts a conceptual approach, legislative review, and a comparative analysis of the United States, France, and the Philippines. The qualitative analysis method used helps in drawing inductive conclusions.

The results of this research finds that while different countries have varying maximum limits for cash transactions, they share the commonality of having financial transaction supervisory agencies enforce these restrictions. The cultural shift towards increased non-cash transactions in these countries has coincided with a reduction in money laundering activities. The prospects for implementing cash transaction restrictions in Indonesia are favorable. The RUU PTPUK already includes provisions for maximum transaction limits, types of transactions, and sanctions for violations. Structurally, the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) is designated to enforce this law. However, challenges remain in the legal culture, such as the widespread habit of using cash for transactions and low financial literacy among the public. Addressing these cultural issues is crucial for the effective implementation of the policy.

Kata Kunci : Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Pencucian Uang, RUU PTPUK

  1. S1-2024-458742-abstract.pdf  
  2. S1-2024-458742-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-458742-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-458742-title.pdf