Pembatasan Transaksi Uang Kartal sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang: Prospek Penerapannya di Indonesia
Mohammad Didi Ardiansah, Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Tingkat terjadinya tindak pidana
pencucian uang di Indonesia tergolong tinggi. Salah satu modus yang sering
digunakan adalah melalui penggunaan transaksi uang kartal. Banyak negara yang
telah menerapkan undang-undang pembatasan transaksi uang kartal untuk mencegah
terjadinya tindak pidana pencucian uang. Saat ini, kebijakan tersebut belum
berlaku di Indonesia dan masih berupa Rancangan Undang-Undang Pembatasan
Transaksi Penggunaan Uang Kartal (RUU PTPUK). Oleh karena itu, penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji prospek penerapan kebijakan pembatasan transaksi uang
kartal di Indonesia sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Jenis penelitian ini yuridis
normatif yang ditunjang dengan pendapat dari narasumber melalui
wawancara. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, peraturan
perundang-undangan, dan studi komparatif terhadap negara Amerika Serikat,
Perancis, dan Filipina. Metode analisis yang digunakan adalah kualitatif, dan
penarikan kesimbulan diambil secara induktif.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penerapan pembatasan transaksi uang kartal memiliki
batasan nominal maksimal transaksi yang berbeda-berbeda di setiap negara. Akan
tetapi, terdapat kesamaan lembaga yang bertugas untuk menegakkan kebijakan
pembatasan tersebut, yaitu oleh lembaga pengawas transaksi keuangan di
masing-masing negara. Kemudian secara budaya hukum, tingkat penggunaan
transaksi secara non-tunai di masing-masing negara cenderung mengalami
peningkatan, dan tingkat terjadinya tindak pidana pencucian uang juga turut
berkurang. Kebijakan pembatasan tersebut memiliki prospek untuk diterapkan di
Indonesia yang ditinjau berdasarkan aspek substansi hukum, struktur hukum, dan
budaya hukum. Secara subtansi hukum, ketentuan dalam RUU PTUK sudah mengatur
batasan maksimal, jenis transaksi, serta sanksi bagi yang melanggar. Secara
struktur hukum, PPATK adalah lembaga yang nantinya bertugas untuk menegakkan RUU
PTPUK. Akan tetapi, secara budaya hukum, terdapat tantangan berupa kebiasaan
masyarakat yang masih banyak menggunakan uang kartal untuk bertransaksi, serta rendahnya
tingkat literasi keuangan.
High rates
of money laundering in Indonesia are a significant concern, with cash
transactions often used as a means to facilitate these illegal activities. To
combat this, several countries have implemented laws restricting cash
transactions. Indonesia, however, has yet to adopt such measures, with the
proposed Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal (RUU
PTPUK) still under consideration. This study examines the prospects of
implementing a cash transaction restriction policy in Indonesia to prevent
money laundering.
Utilizing
a normative juridical research method, supported by expert interviews, this
study adopts a conceptual approach, legislative review, and a comparative
analysis of the United States, France, and the Philippines. The qualitative
analysis method used helps in drawing inductive conclusions.
The results of this research finds that while different countries have
varying maximum limits for cash transactions, they share the commonality of
having financial transaction supervisory agencies enforce these restrictions.
The cultural shift towards increased non-cash transactions in these countries
has coincided with a reduction in money laundering activities. The prospects
for implementing cash transaction restrictions in Indonesia are favorable. The
RUU PTPUK already includes provisions for maximum transaction limits, types of
transactions, and sanctions for violations. Structurally, the Financial
Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) is designated to enforce this
law. However, challenges remain in the legal culture, such as the widespread habit
of using cash for transactions and low financial literacy among the public.
Addressing these cultural issues is crucial for the effective implementation of
the policy.
Kata Kunci : Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Pencucian Uang, RUU PTPUK