Perlindungan Hukum Lahan Pertanian: Perspektif Perbandingan antara Indonesia dan Amerika Serikat
BONIFASIUS DESTIAN RECKY HUSODO, Rafael Edy Bosko, S.H., M.IL.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Lahan merupakan komponen terpenting dalam kehidupan manusia.
Semakin lama kebutuhan akan lahan semakin tinggi seiring dengan peningkatan
jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi. Hal ini menjadi pemicu terjadinya alih
fungsi pada lahan pertanian produktif. Berdasarkan permasalahan tersebut
penelitian ini akan mengidentifikasi kebijakan strategi perlindungan lahan di
Amerika Serikat dan membandingkannya dengan peraturan perundang-undangan
eksisting di Indonesia untuk mengidentifikasi permasalahan terhadap perlindungan
lahan pertanian agar menjadi pelajaran bagi Indonesia.
Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta menggunakan pendekatan
perbandingan peraturan perundang-undangan. Analisis data yang telah diperoleh
menggunakan metode analisis kualitatif yang disajikan secara deskriptif.
Adapun pada
penelitian ini menemukan bahwa Amerika Serikat menerapkan kebijakan Purchase
of Agricultural Easement (PACE), Land Use Planning, Property Tax Relief
for Agridultural Land, Agricultural District Programs, Farm Link Programs, dan
State Leasing Programs dalam rangka mengendalikan peralihan fungsi lahan
Pertanian. Kemudian, berdasarkan enam kebijakan tersebut dilakukan analisis
dengan cara membandingkan dengan keadaan di Indonesia. Dari perbandingan
tersebut, ditemukan permasalahan dasar yang menjadi penyebab terhambatnya
penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian di Indonesia, antara lain permasalahan
data petani, permasalahan peta dasar, permasalahan lemahnya data kepemilikan
dan penguasaan lahan, serta peraturan perundanga-undangan seperti, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2009, dan Undang-Undang Cipta Kerja yang masih bertentangan dengan
kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Land is the most important component in human life, By the
time, the need of the land in increasing along with the increasity of
population and economic activity. This problem causes the conversion of
productive agriculturan land. Based on these problems, this research will
identify strategic land protection policies in the United States and compare
them with existing laws and regulations in Indonesia to identify problems with
agricultural land protection so that they can be a lesson for Indonesia.
This research is normative legal research carried out by
examining primary, secondary and tertiary legal materials, as well as using an statutary
comparasion approach. Analysis of the data use qualitative analysis methods
which were presented descriptively.
The results of this research state that the United States
implemented the Purchase of Agricultural Easement (PACE), Land Use Planning,
Property Tax Relief for Agridultural Land, Agricultural District Programs, Farm
Link Programs, and State Leasing Programs policies in order to control the
agricultural land conversion. Furthermore, based on these six policies, an
analysis was carried out by comparing the existing laws in Indonesia. From this
comparison, it was found that the problem in implementing agricultural land
protection in Indonesia, such as farmer data problems, basic map problems, data
land ownership and control problems, as well as existing regulations such as Government
Regulation in Liue of Law Number 56 of 1960, Law Number 41 of 2009, and Job
Creation Law that still conflict with agricultural land protection policies.
Kata Kunci : Perlindungan Lahan Pertanian, Indonesia, dan Amerika Serikat