Laporkan Masalah

STUDI KOMPARATIF FILSAFAT MORAL DEONTOLOGI IMMANUEL KANT DAN UTILITARIANISME JOHN STUART MILL TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/PUU-XXI/2023

Muammar Iqbal Ma'rief, Dr. Ridwan Ahmad Sukri

2024 | Tesis | S2 Ilmu Filsafat

Indonesia membagi kekuasaan ke dalam tiga lembaga yaitu lembaga eksekutif, 

legislatif, dan yudikatif. Mahkamah Konstitusi adalah satu lembaga tinggi negara di 

bawah kekuasaan yudikatif yang bertugas menguji gugatan Undang-undang terhadap 

Undang-undang Dasar 1945. Salah satu gugatan yang beberapa waktu lalu putusannya 

menuai polemik adalah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, putusan tersebut menuai 

polemik karena diduga banyak terdapat permasalahan di dalamnya. Penelitian ini 

bertujuan untuk mengeksplorasi apa saja problem yang terdapat dalam Putusan 

Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, berusaha menganalisis putusan 

tersebut menggunakan sudut pandang etika dengan Teori Moral Kant dan 

Utilitarianisme Mill, serta berupaya mengomparasikan kedua teori etika tersebut.

Objek material dalam penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi 

Nomor 90/PUU-XXI/2023 sedangkan objek formalnya adalah Teori Moral Deontologi 

Immanuel Kant dan Utilitarianisme John Stuart Mill. Oleh karena itu penelitian ini 

adalah penelitian yang berbasis Studi Kepustakaan yang sumber datanya menggunakan 

literatur buku dan artikel jurnal. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode 

Kualitatif dengan model penelitiannya adalah Studi Komparatif terhadap suatu 

permasalahan aktual disertai dengan unsur metodisnya (Deskripsi, interpretasi, 

komparasi, idealisasi, dan refleksi kritis)

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: pertama, terdapat problem eksplisit dan 

problem implisit pada Putusan 90/PUU-XXI/2023, hal tersebut berkaitan erat dengan 

problem etika. Kedua, dalam sudut pandang Teori Moral Deontologi Immanuel Kant, 

putusan tersebut tidak menunjukkan adanya niat baik dan kewajiban yang dilakukan 

baik oleh pemohon maupun hakim. Begitu juga dalam Utilitarianisme John Stuart Mill, 

tidak ditemukan adanya tujuan dan konsekuensi yang dapat membahagiakan 

masyarakat secara kolektif, dan yang ditemukan adalah tujuan untuk kepentingan salah 

satu pihak saja. Ketiga, kedua teori tersebut sama-sama mengafirmasi bahwa putusan 

tersebut adalah putusan yang tidak bermoral meskipun dengan latar belakang teori yang 

berbeda.

Indonesia divides its power into three branches: the executive, legislative, and 

judiciary. The Constitutional Court is a high state institution under judicial authority 

tasked with reviewing legal challenges to laws against the 1945 Constitution. One 

ruling that recently sparked controversy due to legal challenge filed against it is the

Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023. This ruling has garnered significant 

controversy due to numerous alleged issues within it. This research aims to explore the 

problems present in the Constitutional Court's Decision Number 90/PUU-XXI/2023, 

analyze the ruling using ethical perspectives from Kant's Moral Theory and Mill's 

Utilitarianism, and compare these two ethical theories.

The material object of this research is the Constitutional Court's Decision

Number 90/PUU-XXI/2023, while the formal object is the Deontological Moral 

Theory of Immanuel Kant and the Utilitarianism of John Stuart Mill. Therefore, this 

research is a Literature Based Study, utilizing sources from books and journal articles. 

The research method used is Qualitative Method with a Comparative Study model 

applied to an actual issue accompanied by its methodical elements (description, 

interpretation, comparison, idealization, and critical reflection)

The findings of this research reveal that: first, the are explicit and implicit 

problems in Court Decision 90, closely related to ethical issues. Second, from the 

perspective of Kant's Deontological Moral Theory, the ruling does not demonstrate 

good intentions and duties performed by either the petitioner or the judges. Similarly, 

from Mill's Utilitarianism, there is no evidence of goals and consequences that benefit 

society collectively. Instead, the findings show that the goals serve only one party's 

interests. Third, both theories affirm that the ruling is immoral, albeit from different 

theoretical backgrounds.

Kata Kunci : Putusan 90/PUU-XXI/2023, Moralitas, Deontologi, Utilitarianisme

  1. S2-2024-510537-abstract.pdf  
  2. S2-2024-510537-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-510537-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-510537-title.pdf