STUDI KOMPARATIF FILSAFAT MORAL DEONTOLOGI IMMANUEL KANT DAN UTILITARIANISME JOHN STUART MILL TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/PUU-XXI/2023
Muammar Iqbal Ma'rief, Dr. Ridwan Ahmad Sukri
2024 | Tesis | S2 Ilmu Filsafat
Indonesia membagi kekuasaan ke dalam tiga lembaga yaitu lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Mahkamah Konstitusi adalah satu lembaga tinggi negara di
bawah kekuasaan yudikatif yang bertugas menguji gugatan Undang-undang terhadap
Undang-undang Dasar 1945. Salah satu gugatan yang beberapa waktu lalu putusannya
menuai polemik adalah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, putusan tersebut menuai
polemik karena diduga banyak terdapat permasalahan di dalamnya. Penelitian ini
bertujuan untuk mengeksplorasi apa saja problem yang terdapat dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, berusaha menganalisis putusan
tersebut menggunakan sudut pandang etika dengan Teori Moral Kant dan
Utilitarianisme Mill, serta berupaya mengomparasikan kedua teori etika tersebut.
Objek material dalam penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 sedangkan objek formalnya adalah Teori Moral Deontologi
Immanuel Kant dan Utilitarianisme John Stuart Mill. Oleh karena itu penelitian ini
adalah penelitian yang berbasis Studi Kepustakaan yang sumber datanya menggunakan
literatur buku dan artikel jurnal. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode
Kualitatif dengan model penelitiannya adalah Studi Komparatif terhadap suatu
permasalahan aktual disertai dengan unsur metodisnya (Deskripsi, interpretasi,
komparasi, idealisasi, dan refleksi kritis)
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: pertama, terdapat problem eksplisit dan
problem implisit pada Putusan 90/PUU-XXI/2023, hal tersebut berkaitan erat dengan
problem etika. Kedua, dalam sudut pandang Teori Moral Deontologi Immanuel Kant,
putusan tersebut tidak menunjukkan adanya niat baik dan kewajiban yang dilakukan
baik oleh pemohon maupun hakim. Begitu juga dalam Utilitarianisme John Stuart Mill,
tidak ditemukan adanya tujuan dan konsekuensi yang dapat membahagiakan
masyarakat secara kolektif, dan yang ditemukan adalah tujuan untuk kepentingan salah
satu pihak saja. Ketiga, kedua teori tersebut sama-sama mengafirmasi bahwa putusan
tersebut adalah putusan yang tidak bermoral meskipun dengan latar belakang teori yang
berbeda.
Indonesia divides its power into three branches: the executive, legislative, and
judiciary. The Constitutional Court is a high state institution under judicial authority
tasked with reviewing legal challenges to laws against the 1945 Constitution. One
ruling that recently sparked controversy due to legal challenge filed against it is the
Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023. This ruling has garnered significant
controversy due to numerous alleged issues within it. This research aims to explore the
problems present in the Constitutional Court's Decision Number 90/PUU-XXI/2023,
analyze the ruling using ethical perspectives from Kant's Moral Theory and Mill's
Utilitarianism, and compare these two ethical theories.
The material object of this research is the Constitutional Court's Decision
Number 90/PUU-XXI/2023, while the formal object is the Deontological Moral
Theory of Immanuel Kant and the Utilitarianism of John Stuart Mill. Therefore, this
research is a Literature Based Study, utilizing sources from books and journal articles.
The research method used is Qualitative Method with a Comparative Study model
applied to an actual issue accompanied by its methodical elements (description,
interpretation, comparison, idealization, and critical reflection)
The findings of this research reveal that: first, the are explicit and implicit
problems in Court Decision 90, closely related to ethical issues. Second, from the
perspective of Kant's Deontological Moral Theory, the ruling does not demonstrate
good intentions and duties performed by either the petitioner or the judges. Similarly,
from Mill's Utilitarianism, there is no evidence of goals and consequences that benefit
society collectively. Instead, the findings show that the goals serve only one party's
interests. Third, both theories affirm that the ruling is immoral, albeit from different
theoretical backgrounds.
Kata Kunci : Putusan 90/PUU-XXI/2023, Moralitas, Deontologi, Utilitarianisme