Laporkan Masalah

PELINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA HARIAN DI PT ASIA PACIFIC FIBERS, TBK KALIWUNGU KENDAL

PUSPA SUKMAWATI PUTRI, Dr. Murti Pramuwardhani Dewi, S.H., M.Hum.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum atas pelanggaran status pekerja harian yang tidak dijalankan sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum tehadap pekerja harian atas status dalam hubungan kerja tersebut.
    Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini juga dilakukan dengan penelitian lapangan menggunakan data primer hasil wawancara terhadap responden dan narasumber, dengan alat berupa pedoman wawancara. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
    Hasil penelitian ini menyimpulkan pertama, akibat hukum status pekerja harian telah melampaui batas jangka waktu sebagaimana tertuang dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dengan demikian, status pekerja harian sebagai PKWT berubah menjadi PKWTT tanpa memerlukan perjanjian tertulis atau keputusan lainnya. Kedua, pelindungan hukum yang diberikan oleh perusahaan yakni PT Asia Pacific Fibers, Tbk Kaliwungu Kendal terdiri atas pelindungan ekonomi, sosial, dan teknis merupakan bentuk sarana pelindungan hukum represif. Akan tetapi, pelindungan hukum represif belum sepenuhnya dijalankan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk Kaliwungu Kendal dikarenakan untuk menciptakan pelindungan hukum yang optimal bukan hanya dibutuhkan aturan secara normatif saja, tetapi juga diperlukan adanya aturan secara praktis dalam rangka menegakkan pelindungan hukum.

    The purpose of this research is to determine and analyze the legal consequences of violations of daily worker status that are not carried out in accordance with the provisions of applicable labor laws and regulations. This research also aims to determine and analyze legal protection for daily workers regarding their status in the employment relationship.
    This research is normative-empirical research that is descriptive analytical. This research was conducted through library research using secondary data in the form of primary and secondary legal materials. This research was also carried out using field research using primary data from interviews with respondents and informants, with tools in the form of interview guides. The research data were analyzed qualitatively and presented descriptively.
    The result of this research conclude firstly, as a result of the law the status of daily workers has exceeded the time limit as stated in PP No. 35 of 2021 concerning Specific Time Work Agreement, Outsourcing, Working Time and Rest Time, and Termination of Employment Relations. Thus, the status of daily workers as PKWT changes to PKWTT without requiring a written agreement or other decision. Second, the legal protection provided by the company, namely PT Asia Pacific Fibers, Tbk Kaliwungu Kendal, consist of economic, social, and technical protection, which is a form of repressive legal protection. However, repressive legal protection has not been fully implemented by PT Asia Pacific Fibers, Tbk Kaliwungu Kendal because to create optimal legal protection not only requires normative rules, but also requires practical rules in order to enforce legal protection.

Kata Kunci : Pekerja harian, status pekerja, pelindungan hukum

  1. S1-2024-461597-abstract.pdf  
  2. S1-2024-461597-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-461597-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-461597-title.pdf