Laporkan Masalah

Problematika dan Prospek Pengaturan Proses Hukum Penanganan Perkara Koneksitas

Indra Aprio Handry Saragih, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum

2024 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis problematika dalam proses hukum penanganan perkara koneksitas yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan KUHAP maupun Undang-Undang  Peradilan Militer, mengetahui dan menganalisis implikasi yuridis proses hukum penanganan perkara koneksitas yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan KUHAP maupun Undang-Undang Peradilan Militer, serta mengkaji dan merumuskan pengaturan proses hukum penanganan perkara koneksitas dalam KUHAP dan Undang-Undang Peradilan Militer pada masa mendatang.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berkaitan dengan sistematika hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Bahan penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data penelitian dianalisis dengan metode Penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif.

Penelitian ini memiliki tiga kesimpulan, Problematika dalam proses hukum penanganan perkara koneksitas adalah Pertama prilaku (budaya hukum) aparat penegak hukum Kedua penentuan titik berat kerugian kepentingan militer tidak dikualifikasi lebih rinci di dalam undang-undang Ketiga Tim Tetap yang dibentuk dengan Surat Keputusan Bersama belum melibatkan semua unsur lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan perkara pidana. Sementara itu implikasi yuridis proses hukum penanganan perkara koneksitas yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang adalah Pertama menimbulkan penolakan melalui eksepsi dari penasihat hukum terdakwa terkait kompetensi peradilan. Kedua tidak terwujudnya tujuan hukum yaitu keadilan dalam arti formil (due process of law) dan keadilan dalam arti materiil yang berakibat pada disparitas penuntutan dan disparitas pemidanaan. Sementara itu pengaturan proses hukum penanganan perkara koneksitas dalam KUHAP dan Undang-Undang Peradilan Militer pada masa mendatang masih memiliki urgensi. Hal tersebut didasarkan pada keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan adanya pidana tambahan dalam perkara koneksitas bagi TNIserta dengan terbentuknya struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang memiliki tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan penanganan perkara koneksitas sekaligus sebagai katalisator penanganan perkara koneksitas melalui acara pemeriksaan koneksitas. 

This study aims to find out and analyze problems in the legal process of handling connection cases that are not carried out in accordance with the provisions of the Criminal Procedure Code or the Military Justice Law, know and analyze the juridical implications of the legal process of handling connection cases that are not carried out in accordance with the provisions of the Criminal Procedure Code and the Military Justice Law, and review and formulate the regulation of the legal process of handling connection cases in the Criminal Procedure Code and the Law on Military Justice Future Military Justice.

This research is a normative legal research related to legal systematics with a statutory approach. The research material consists of primary data and secondary data. Research data collection was carried out by document study and interviews. The research data was analyzed by deductive method.

This research has three conclusions, Problems in the legal process of handling koneksitas cases are First, the behavior (legal culture) of law enforcement officials Second, the determination of the gravity of the loss of military interests is not qualified in more detail in the law Third, the Permanent Team formed by a Joint Decree has not involved all elements of institutions authorized by law to investigate criminal cases. Meanwhile, the juridical implications of the legal process of handling koneksitas cases that are not carried out in accordance with the provisions of the law are First, causing rejection through exceptions from the defendant's legal counsel related to judicial competence. Second, the objectives of the law are not realized, namely justice in the formal sense (due process of law) and justice in the material sense which results in disparity of prosecution and disparity of punishment. Meanwhile, the regulation of the legal process for handling koneksitas cases in the KUHAP and the Military Justice Law in the future still has urgency. This is based on the enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code with the existence of additional punishment in koneksitas cases for the TNI as well as the establishment of the structure of the Deputy Attorney General for Military Crimes who has duties and authority in the field of technical coordination of prosecution for handling koneksitas cases as well as a catalyst for handling koneksitas cases through koneksitas examination events.

Kata Kunci : Peradilan Koneksitas, Problematika, Prospek Pengaturan Koneksitas

  1. S2-2024-485291-abstract.pdf  
  2. S2-2024-485291-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-485291-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-485291-title.pdf