TINJAUAN PELINDUNGAN HUKUM BAGI BANK UMUM ATAS PENGAJUAN KARTU KREDIT DENGAN IDENTITAS FIKTIF (Studi Putusan Nomor : 124/Pdt.G/2020/PN Pbr Jo. Putusan Nomor: 9/PDT/2021/PT PBR Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1276 K/PDT/2022)
MARADEN YUSUP MARDHANI, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum
2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Tesis
ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk mengkaji permasalahan
yang ditelaah. Penelitian normatif ini berlandaskan pada sumber-sumber data
sekunder seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku-buku,
dan gagasan hukum. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis secara deskriptif
analitis, dengan fokus utama pada penafsiran mendalam terhadap informasi hukum
yang diolah.
Temuan
penelitian ini menunjukkan bahwa Bank Mandiri. tidak menjalankan prinsip
kehati-hatian yang diamanatkan undang-undang saat memproses permintaan kartu
kredit dengan identitas fiktif. Bank Mandiri seharusnya menerapkan prinsip
kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998. Untuk melindungi diri dari potensi penipuan, lembaga perbankan atau bank
umum wajib mematuhi prinsip 5C dan prinsip 5P. Dengan menerapkan
prinsip-prinsip tersebut, bank dapat memitigasi risiko identitas nasabah fiktif
yang berpotensi merugikan. Merupakan tanggung jawab lembaga perbankan untuk
mengambil tindakan proaktif dalam mencegah tindakan-tindakan tersebut,
mengingat tidak ada Pelindungan hukum untuk melindungi bank sebagai korban dari
kegiatan-kegiatan ilegal.
Kata Kunci : Kata Kunci: Pelindungan Hukum, Kartu Kredit, Identitas Fiktif