Laporkan Masalah

TINJAUAN PELINDUNGAN HUKUM BAGI BANK UMUM ATAS PENGAJUAN KARTU KREDIT DENGAN IDENTITAS FIKTIF (Studi Putusan Nomor : 124/Pdt.G/2020/PN Pbr Jo. Putusan Nomor: 9/PDT/2021/PT PBR Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1276 K/PDT/2022)

MARADEN YUSUP MARDHANI, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum

2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA



INTISARI


Tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk mengkaji permasalahan yang ditelaah. Penelitian normatif ini berlandaskan pada sumber-sumber data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku-buku, dan gagasan hukum. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis secara deskriptif analitis, dengan fokus utama pada penafsiran mendalam terhadap informasi hukum yang diolah.

Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Bank Mandiri. tidak menjalankan prinsip kehati-hatian yang diamanatkan undang-undang saat memproses permintaan kartu kredit dengan identitas fiktif. Bank Mandiri seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Untuk melindungi diri dari potensi penipuan, lembaga perbankan atau bank umum wajib mematuhi prinsip 5C dan prinsip 5P. Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, bank dapat memitigasi risiko identitas nasabah fiktif yang berpotensi merugikan. Merupakan tanggung jawab lembaga perbankan untuk mengambil tindakan proaktif dalam mencegah tindakan-tindakan tersebut, mengingat tidak ada Pelindungan hukum untuk melindungi bank sebagai korban dari kegiatan-kegiatan ilegal.


ABSTRACT


This thesis uses normative legal research methods to examine the problems studied. This normative research is based on secondary data sources such as statutory regulations, court decisions, books and legal ideas. The data collected is analyzed descriptively, with the main focus on in-depth interpretation of the legal information processed.

The research indicate of Bank Mandiri. does not comply with the precautionary principles mandated by law when processing credit card requests with fictitious identities. Bank Mandiri should apply the precautionary principle as regulated in Article 2 of Law Number 7 of 1992 concerning Banking as amended by Law Number 10 of 1998. To protect itself from potential fraud, banking institutions or commercial banks are required to comply with the 5C principles and the 5P principles. By applying these principles, banks can mitigate the risk of potentially detrimental fictitious customer identities. It is the responsibility of banking institutions to take proactive measures to prevent such acts, considering that there is no legal protection to protect banks as victims of illegal activities.

Kata Kunci : Kata Kunci: Pelindungan Hukum, Kartu Kredit, Identitas Fiktif

  1. S2-2024-465769-abstract.pdf  
  2. S2-2024-465769-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-465769-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-465769-title.pdf