Problematika Penyidik Polri Dalam Pelaksanaan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Yang Tersangkanya Mengalami Gangguan Kejiwaan
ALDHINO PRIMA WIRDHAN, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum
2024 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi
Penelitian ini bertujuan mengetahui, dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh penyidik Polri dalam melakukan penyidikan perkara tindak pidana yang tersangkanya mengalami gangguan kejiwaan. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui, dan menganalisis dasar pertimbangan penyidik Polri dalam menghentikan penyidikan perkara tindak pidana yang tersangkanya mengalami gangguan kejiwaan, serta ditujukan mengkaji dan merumuskan pengaturan ke depan terkait kedudukan keadaan gangguan kejiwaan dalam penanganan perkara tindak pidana. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Sumber data penelitian ini adalah data penelitian yang berupa data primer dan data sekunder. Cara pengumpulan data untuk data primer melalui studi lapangan, sedangkan data sekunder melalui studi pustaka. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan dapat ditarik tiga kesimpulan. Pertama, Kendala-kendala yang dihadapi oleh penyidik Polri dalam melakukan penyidikan perkara tindak pidana yang tersangkanya mengalami gangguan kejiwaan berasal dari: kesulitan dalam menentukan kemampuan hukum tersangka, adanya stigma masyarakat terhadap gangguan jiwa, keterbatasan fasilitas kesehatan, kurangnya pelatihan bagi petugas, kurangnya dukungan dari keluarga. Kedua, dasar pertimbangan penyidik Polri dalam menghentikan penyidikan perkara tindak pidana yang tersangkanya mengalami gangguan kejiwaan antara lain: UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, khususnya pada Pasal 60, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketiga, Formulasi pengaturan ke depan terkait kedudukan keadaan gangguan kejiwaan dalam penanganan perkara tindak pidana sebaiknya memuat tentang: Definisi yang jelas mengenai keadaan gangguan kejiwaan yang dapat mempengaruhi proses penyidikan dan penanganan perkara tindak pidana, Tata cara dan mekanisme penanganan tersangka yang mengalami gangguan kejiwaan, termasuk prosedur pemeriksaan dan pengujian kejiwaan oleh tenaga ahli terkait
This study aims to identify and analyze the obstacles faced by Polri investigators in investigating criminal cases where the suspect has a psychiatric disorder. To find out, and analyze the basic considerations of Polri investigators in stopping the investigation of criminal cases where the suspect has a psychiatric disorder. To review and formulate future arrangements regarding the position of psychiatric disorders in the handling of criminal cases. This type of research is empirical. The data source for this research is research data in the form of primary data and secondary data. The method of collecting data for primary data is through field studies, while secondary data is through literature study. The data analysis used in this research is qualitative. Based on the results of the research and discussion three conclusions can be drawn. First, the obstacles faced by Polri investigators in conducting investigations into criminal cases where the suspect has a psychiatric disorder come from: difficulty in determining the suspect's legal capacity, the existence of social stigma against mental disorders, limited health facilities, lack of training for officers, lack of support from family. Second, the basic considerations of Polri investigators in stopping the investigation of criminal cases where the suspect has a psychiatric disorder include: Law Number 18 of 2014 concerning Mental Health, specifically Article 60, Regulation of the Chief of Police Number 8 of 2021 concerning Handling of Crimes Based on Restorative Justice, Law Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights. Third, the formulation of future regulations regarding the status of psychiatric disorders in the handling of criminal cases should include: A clear definition of psychiatric disorders that can affect the investigation and handling of criminal cases, Procedures and mechanisms for handling suspects with psychiatric disorders, including psychiatric examination and testing procedures by relevant experts
Kata Kunci : Problematika, Penyidikan Perkara, Gangguan Jiwa