Laporkan Masalah

Keabsahan Perjanjian Jual Beli Aset Non-Fungible Token (NFT) Melalui Marketplace OpenSea Menurut Hukum di Indonesia

Croccifixia Juliette Zefanya, Alfatika Aunuriella Dini (S.H., M.Kn., Ph.D)

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan transaksi jual beli atas aset Non-Fungible Tokens (NFTs) yang dilaksanakan pada marketplace OpenSea dari segi hukum di Indonesia. NFT menjadi semakin terkenal seiring perkembangan zaman dan menjadi aset digital unik, namun perjanjian jual beli NFT memiliki beberapa tantangan dari segi hukum yang memerlukan pemeriksaan yang seksama. Penulisan hukum ini meneliti aspek hukum seputar perjanjian penjualan NFT,  serta peraturan perundang-undangan hukum yang relevan. 

Metodologi penelitian ini melibatkan tinjauan yang komprehensif terhadap peraturan perundang-undangan, aturan untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur penjualan NFT di Indonesia serta mekanisme penyelesaian sengketa terkait dengan NFT. Tidak hanya itu, penulisan hukum ini juga mengkaji elemen penting dari perjanjian jual-beli NFT, dan mengevaluasi perjanjian yang dilakukan melalui marketplace OpenSea memenuhi persyaratan hukum sebagai persyaratan yang sah menurut hukum Indonesia.

Berdasarkan temuan, penelitian ini menawarkan rekomendasi untuk memperbaiki atau mengubah peraturan yang ada terkait penjualan NFT di Indonesia. Selain itu juga memberikan saran bagi penelitian selanjutnya untuk memperdalam pemahaman tentang aspek hukum seputar perjanjian penjualan NFT dalam kerangka hukum Indonesia. Studi ini berkontribusi pada wacana hukum seputar perjanjian penjualan NFT, memberikan wawasan tentang keabsahan perjanjian tersebut menurut hukum Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan pelindungan konsumen dalam pasar NFT yang berkembang pesat. 


This research study aims to analyze the validity of sales agreements for non-fungible tokens (NFTs) conducted through the OpenSea marketplace, within the legal framework of Indonesia. As NFTs gain prominence as unique digital assets, their sale and purchase agreements pose legal challenges that require careful examination. This study explores the legal aspects surrounding NFT sales agreements, including relevant regulations and their interpretation within the Indonesian context. 

The research methodology involves a comprehensive review of relevant laws, regulations, and judicial precedents to analyze the legal framework governing NFT sales in Indonesia as well as dispute resolution mechanisms related to NFTs. Additionally, the study delves into the essential elements of a valid sales agreement for NFTs and evaluates whether agreements conducted via the OpenSea marketplace meet the legal requirements outlined by Indonesian law.

Based on the findings, this research offers recommendations to improve or amend existing regulations related to NFT sales in Indonesia. Moreover, it provides suggestions for further research to deepen the understanding of the legal aspects surrounding NFT sales agreements within the Indonesian legal framework. This study contributes to the legal discourse surrounding NFT sales agreements, providing insights into their validity under Indonesian law. It aims to enhance legal certainty and consumer protection within the rapidly evolving NFT market. 

Kata Kunci : Keabsahan Perjanjian, Perjanjian Jual Beli, Penyelesaian Sengketa, Non-Fungible Token, Marketplace/Validity of Agreement, Buy and Sell Transaction, Dispute Resolution, Non-Fungible Tokens (NFTs), OpenSea marketplace, Regulations

  1. S1-2024-445119-abstract.pdf  
  2. S1-2024-445119-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-445119-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-445119-title.pdf