Laporkan Masalah

Implikasi Hukum Perbedaan Amar Penetapan Hakim Dalam Permohonan Perwalian di Pengadilan Agama Terhadap Kewenangan Wali Dalam Peralihan Harta (Studi Penetapan Nomor: 464/Pdt.P/2023/PA.Mr, 1371/Pdt.P/2023/PA.Kab.Mlg, dan 81/Pdt.P/2023/PA.YK)

CERISTYA DIAZTRI, Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.SI.

2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim terkait dengan penetapan perwalian yang memberikan kewenangan menyeluruh dan kewenangan spesifik kepada wali dalam Penetapan Nomor 464/Pdt.P/2023/PA.Mr, Penetapan Nomor 1371/Pdt.P/2023/PA.Kab.Mlg, dan Penetapan Nomor 81/Pdt.P/2023/PA.YK serta untuk mengetahui dan menganalisis implikasi dari penetapan hakim dalam permohonan perwalian di Pengadilan Agama yang bunyi Amar Penetapannya berbeda-beda terhadap kewenangan wali dalam melakukan peralihan harta anak dibawah perwaliannya.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif (normative legal research) yang bersifat deskriptif dan dilengkapi wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama serta Notaris PPAT sebagai narasumber. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan alat pengumpulan data berupa pedoman dokumentasi berupa studi kepustakaan dan studi dokumen yang dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian, tidak terdapat perbedaan penggunaan dasar hukum pada pertimbangan hakim dalam menetapkan perwalian yang memberikan kewenangan menyeluruh dan kewenangan spesifik kepada wali. Majelis hakim dalam mengabulkan penetapan perwalian mempertimbangkan fakta mengenai karakter dan riwayat hidup calon wali serta adanya kepentingan anak dalam permohonan perwalian. Terhadap penetapan yang memberikan kewenangan menyeluruh maupun spesifik,  tetap diperlukan adanya penetapan lain dari pengadilan apabila wali akan melakukan pemindahan harta khususnya pada pelepasan hak terhadap harta yang tidak dimohonkan dalam perwalian. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak sehingga hak anak terlindungi.

This research aims to find out and analyze the basic of the judge' considerations regarding the determination of guardianship which grants comprehensive authority and spesific authority to the guardian in determination number 464/Pdt.P/2023/PA.Mr, determination number 1371/Pdt.P/2023/PA.Kab.Mlg, and determination number 81/Pdt.P/2023/PA.YK as well as to find out and analyze the implications of the judge's determination in the guardianship application at the Religious Court which states that the Decree is different regarding the guardian's authority in transferring children's assets under their guardianship.

This research is normative legal research which is descriptive in nature and is equipped with interviews with Religious Court Judges and PPAT Notaries as resource persons. This research uses secondary data obtained using data collection tools in the form of documentation guidelines, namely literature studies and document studies which are analyzed using qualitative descriptive methods.

Based on the research results, although there are differences in the use of legal basis in the judge's consideration in determining guardianship which gives overall authority and specific authority to the guardian. The panel of judges in granting a guardianship determination considers facts regarding the guardian's character and life history as well as the child's interests in the guardianship application. Regarding decisions that provide comprehensive or specific authority, another decision from the court is still needed if the guardian wants to transfer assets, especially when releasing rights to assets that are not requested in the guardianship. This aims to protect the best interests of children so that children's rights are protected.

Kata Kunci : perwalian, pengadilan agama, perbedaan amar penetapan, peralihan harta

  1. S2-2024-465827-abstract.pdf  
  2. S2-2024-465827-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-465827-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-465827-title.pdf