Pelindungan Hak Cipta Atas Karya Tulis Yang Dijadikan Referensi Oleh ChatGPT Dalam Menghasilkan Konten Tulisannya
Rana Syahla, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.
2024 | Tesis | S2 Magister Hukum
Rana Syahla<!--[if !supportFootnotes]-->[1]<!--[endif]-->,
Irna Nurhayati<!--[if !supportFootnotes]-->[2]<!--[endif]-->
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai pelindungan
atas hak cipta karya tulis yang dijadikan referensi oleh ChatGPT dalam
menghasilkan konten tulisannya dan pertanggungjawaban Perusahaan OpenAI yang
mengelola ChatGPT ditinjau dari aspek hukum HKI. Penelitian ini menjelaskan
tentang pelindungan hak cipta karya tulis yang dijadikan referensi oleh ChatGPT
dalam menghasilkan konten tulisannya.
Penelitian ini dilakukan dengan jenis metode penelitian normatif dengan
mengkaji data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder
serta dilengkapi dengan hasil wawancara dengan narasumber yang memiliki
keahlian dalam topik penelitian ini. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan
cara analisis
kualitatif dengan mengkategorikan permasalahan yang diteliti dan data yang
dikumpulkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dalam mengambil
kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pertama, belum
adanya pelindungan hak cipta terhadap karya tulis yang dijadikan referensi oleh
ChatGPT khususnya yang berasal dari Indonesia karena ChatGPT telah melakukan
pelanggaran hak cipta baik terhadap hak moral, hak ekonomi, maupun pengecualian
pelindungan hak cipta karena tidak mencantumkan sumber dan nama pencipta secara
lengkap. Kedua, OpenAI bertanggungjawab atas pelanggaran hak cipta yang
dilakukan oleh ChatGPT yang didasarkan pada prinsip tanggung jawab berdasarkan
praduga, namun pelanggaran tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu
Kata kunci:
pelindungan hak cipta, karya tulis, ChatGPT.
<!--[if !supportFootnotes]-->[1]<!--[endif]--> Mahasiswa Program
Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.
<!--[if !supportFootnotes]-->[2]<!--[endif]--> Dosen Pembimbing Tesis,
Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.
COPYRIGHT PROTECTION OF WRITTEN WORKS USED AS
REFERENCES BY CHATGPT IN PRODUCING ITS WRITTEN CONTENT Rana Syahla<!--[if !supportFootnotes]-->[1]<!--[endif]-->,
Irna Nurhayati<!--[if !supportFootnotes]-->[2]<!--[endif]--> This
research aims to determine and examine the protection of copyright for written
works used as references by ChatGPT in producing its written content and the
responsibility of the OpenAI Company managing ChatGPT from the perspective of
intellectual property law. This study explains the protection of copyright for
written works used as references by ChatGPT in producing its written content. This
research was conducted using a normative research method by examining secondary
data which includes primary legal materials and secondary legal materials and
also equipped with the results of interviews with sources who have expertise in
this research topic. The data obtained will be analyzed using qualitative
analysis by carefully categorizing the problems and data collected. This
research uses a conceptual approach in drawing conclusions. Based on
the results of this research, it can be concluded that first, there is
currently no copyright protection for written works used as references by
ChatGPT, especially those originating from Indonesia, because ChatGPT has
violated copyright, including moral rights, economic rights, and exceptions to
copyright protection due to not fully citing sources and authors' names.
Second, OpenAI is responsible for the copyright violations committed by ChatGPT
based on the principle of responsibility based on presumption, but such
violations must be reported first. Keywords: copyright protection,
written works, ChatGPT.
<!--[if !supportFootnotes]-->[1]<!--[endif]--> Master of Business
Law and State Law Student, Faculty of Law, Gadjah Mada University. <!--[if !supportFootnotes]-->[2]<!--[endif]--> Thesis Supervisor,
Faculty of Law, Gadjah Mada University.
<!--[endif]-->
Kata Kunci : pelindungan hak cipta, karya tulis, ChatGPT