Upaya Masyarakat Adat Sembahulun dalam Melakukan Reklaiming atas Tanah Ulayat di Tangan PT. SKE: Studi Kasus Konflik Agraria di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Nitiprabhu Pramatatya, Prof. Dr. Bambang Hudayana, M.A.
2024 | Tesis | S2 Ketahanan Nasional
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya masyarakat adat sembahulun
dalam melakukan reklaiming atas tanah ulayat di tangan PT. SKE di Lombok Timur,
Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif
dengan teknik purposive sampling dan snowball sampling sebagai
proses penentuan informan, pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan
studi dokumentasi. Terdapat tiga rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian
ini yaitu mengapa tanah ulayat masyarakat adat Sembahulun dikuasai oleh
korporasi meskipun bertentangan secara adat, bagaimana masyarakat adat Sembahulun
melakukan reklaiming atas tanah ulayatnya, dan bagaimana upaya penyelesaian
konflik yang telah dilakukan oleh masyarakat adat Sembahulun dan
korporasi. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, kuatnya
dominasi negara melalui kebijakan negaraisasi lahan yang menjadi penyebab utama
terjadinya land grabbing terhadap tanah ulayat, serta keberpihakan
negara terhadap korporasi yang menghasilkan eksklusi masyarakat adat terhadap
tanah ulayatnya. Kedua, strategi dan upaya reklaiming yang dilakukan
masyarakat adat Sembahulun muncul secara otentik melalui inisiatif akar rumput
terhadap memori kolektif eksklusi yang dialami. Perjuangan reklaiming dilakukan
dengan landasan kultural Sasak dengan membentuk kanal komunikasi internal
berupa sangkep beleq rutinan untuk memastikan solidaritas perjuangan
reklaiming. Temuan lainnya menyatakan terjadinya fragmentasi internal akibat
dari manuver yang dijalankan korporasi menggunakan instrumen hukum untuk
melemahkan upaya reklaiming tanah ulayat. Ketiga, upaya resolusi konflik
telah dijalankan melalui dua pendekatan yaitu berbasis kepentingan dan hak.
Resolusi konflik berbasis kepentingan berupa dialog serta negosiasi terjadi
tetapi tidak menghasilkan win-win solution, sehingga terpaksa
menempuh jalur hukum formal dengan hasil amar putusan PT.TUN yang membatalkan
status HGU korporasi.
This research aims to determine the efforts of the
Sembahulun adat community in reclaiming ulayat land in the hands of PT. SKE in
East Lombok, West Nusa Tenggara. This research uses qualitative research
methods with purposive sampling and snowball sampling techniques as the process
of determining informants, collecting data through in-depth interviews and
documentation studies. There are three problem formulations proposed in this
research, namely why the ulayat land of the Sembahulun adat community is
controlled by corporations even though it is contrary to custom, how the
Sembahulun adat community reclaims their ulayat land, and what conflict
resolution efforts have been made by the Sembahulun adat community and the
corporation. The findings of this research show that: First, the strong
domination of the state through land statization policies is the main cause of
land grabbing of customary land, as well as the state's partiality towards
corporations which results in the exclusion of adat peoples from their
customary land. Second, the reclaiming strategies and efforts carried out by
the Sembahulun adat community emerged authentically through grassroots
initiatives against the collective memory of the exclusion they experienced.
The reclaiming struggle was carried out on a Sasak cultural basis by
establishing an internal communication channel in the form of routine sangkep
beleq to ensure the solidarity of the reclaiming struggle. Other findings
stated that internal fragmentation occurred as a result of maneuvers carried
out by corporations using legal instruments to weaken efforts to reclaim ulayat
land. Third, conflict resolution efforts have been carried out through two
approaches, namely interest-based and rights-based. Interest-based conflict
resolution in the form of dialogue and negotiation occurred but did not produce
a win-win solution, so they were forced to take formal legal action with the
result being a PT.TUN decision canceling the corporation's HGU status.
Kata Kunci : Reklaiming, Masyarakat Adat, Negaraisasi Lahan, Resolusi Konflik