Pelanggaran dalam Perjanjian Pangkalan LPG 3 Kg antara Agen dan Para Pangkalan di Solo Raya
JANET EGA PRASETYO, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan Hukum ini memiliki dua tujuan. Tujuan pertama yaitu, untuk mengetahui dan menganalisis alasan para pangkalan LPG 3 kg di Solo Raya melakukan pelanggaran dalam Perjanjian Pangkalan LPG 3 Kg terkait pengisian log book dan harga LPG 3 kg. Tujuan kedua yaitu, untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang dilakukan agen untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran dari para pangkalan.
Penelitian ini dilakukan dengan jenis metode penelitian yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dari wawancara dengan beberapa responden serta data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka dari beberapa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, artikel, makalah, media internet, dan laporan penelitian yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan adanya tiga jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para pangkalan LPG 3 kg di Solo Raya yang termasuk perbuatan wanprestasi. Pelanggaran pertama yaitu keterlambatan pengumpulan log book. Pangkalan melakukan pelanggaran tersebut dengan alasan menunda-nunda pengisian log book, lupa, dan terdapat urusan keluarga. Agen melakukan upaya hukum dengan memberikan Surat Peringatan kepada pangkalan yang melanggar. Pelanggaran kedua yaitu menaikkan harga tabung gas LPG 3 kg secara sepihak melebihi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pangkalan melakukan pelanggaran tersebut dengan alasan keuntungan yang didapatkan terlalu sedikit, sehingga tidak bisa memenuhi biaya operasional. Agen tidak melakukan upaya hukum apapun untuk mengatasi pelanggaran tersebut. Pelanggaran ketiga yaitu memanipulasi pengisian log book. Pangkalan melakukan pelanggaran tersebut dengan alasan menunda-nunda pengisian log book, konsumen tidak mau menuliskan tanda tangan, usia konsumen, dan hubungan pangkalan dengan konsumen yang sangat akrab. Agen melakukan upaya hukum berupa penagihan uang penggantian subsidi kepada pangkalan yang terbukti memanipulasi log book saat diselenggarakannya audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
This Legal Writing has two purposes. The first purpose is to identify and analyze the reasons why 3 kg LPG bases in Solo Area committed violations in the 3 Kg LPG Base Agreement related to log book recording and the price of 3 kg LPG. The second purpose is to identify and analyze the legal actions undertaken by the agents to address the violations committed by the bases.
This research is conducted using empirical juridical research method. The study collects primary data obtained from interviews with several respondents, as well as secondary data obtained from literature review of various legal regulations, books, journals, articles, papers, online media, and research reports related to this study.
The research results indicate three types of violations committed by the 3 kg LPG bases in Solo Area, which constitute as breach of contract. The first violation is the delayed submission of log book entries. Bases commit this violation due to reasons such as procrastination, forgetfulness, and family matters. Agents take legal action by issuing Warning Letters to the violating bases. The second violation is unilaterally increasing the price of 3 kg LPG beyond the Maximum Retail Price (MRP). Bases commit this violation due to insufficient profit, resulting in an inability to cover operational costs. Agents do not take any legal action to address this violation. The third violation is manipulating log book entries. Bases commit this violation due to reasons such as procrastination, customers refusing to sign, customer age, and a very close relationship between the base and the customer. Agents take legal action by demanding reimbursement of subsidy funds from depots proven to have manipulated log books during audits conducted by the Financial Audit Agency.
Kata Kunci : Pelanggaran, Perjanjian, LPG 3 kg, Violations, Agreement, 3 kg LPG