Laporkan Masalah

A Contemporary Analysis of the Inclusion of the “Crime of Ecocide” Under Article 7(1)(K) of the Rome Statute of the International Criminal Court

Fikri Fahmi Faruqi, Devita Kartika Putri, S.H., LL.M.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Salah satu tantangan dalam melindungi lingkungan kita saat ini adalah tidak adanya mekanisme hukum yang efektif untuk mengadili individu yang melakukan atau membiarkan terjadinya perusakan lingkungan, sehingga disebut “ekosida”. Hingga penelitian hukum ini ditulis, saat ini belum ada kejahatan internasional yang mengkriminalisasi perusakan lingkungan hidup, selain pada masa perang. Oleh karena itu, dalam menghadapi urgensi saat ini, penelitian ini mengusulkan solusi “penghenti kesenjangan” yang setidaknya dapat digunakan sampai kriminalisasi ekosida yang lebih konkrit diakui secara internasional. Solusi “penghenti kesenjangan” tersebut akan berbentuk Pasal 7(1)(k) RS Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Tindakan Tidak Manusiawi Lainnya. Oleh karena itu, Penulis akan menilai kemungkinan penggunaan ketentuan tersebut dalam konteks ekosida, yang jika terbukti memungkinkan, OTP dapat meringankan masalah untuk saat ini. Oleh karena itu, pertama-tama kami akan menilai apakah ekosida telah mencapai tingkat “kejahatan internasional yang serius”, yang merupakan pertanyaan penelitian pertama kami. Jika kejahatan tersebut telah mencapai tingkat tersebut, pada pertanyaan penelitian kedua kami, kami akan menilai kejahatan tersebut dalam unsur Pasal 7(1)(k) RS.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif kualitatif dengan pendekatan interpretatif untuk menjawab pertanyaan hukum pertama dan pendekatan perundang-undangan untuk menjawab pertanyaan kedua. Lebih lanjut, pertanyaan penelitian juga akan menggunakan pendekatan studi kasus pada kedua pertanyaan tersebut untuk mendapatkan pemahaman yang lebih holistik dalam mengkarakterisasi kejahatan ekosida, dengan menggunakan kasus Masyarakat Ogoni di Nigeria.

Penelitian hukum ini kemudian menyimpulkan, pertama bahwa kejahatan ekosida memang telah mencapai tingkat “kejahatan internasional yang serius” dan kedua bahwa Pasal 7(1)(k) RS dapat digunakan untuk mengadili kejahatan ekosida.

One of the challenges in protecting our environment today is the lack of an effective legal mechanism to prosecute the individuals who have committed or allowed this destruction of the environment to happen, hence the term “ecocide”. As of the moment of writing this legal research, there currently does not exist an international crime that criminalizes the destruction of the environment, other than during wartime. Hence facing this current urgency this research proposes a “stop-gap” solution that can at least be used until a more concrete criminalization of ecocide has been internationally recognized. Such a “stop-gap” solution would be in the form of Article 7(1)(k) of the RS of Crime Against Humanity of Other Inhumane Acts. Therefore, the Author will assess the possibility of using such provision in the context of ecocide, which if proven possible, the OTP can alleviate the problem for the time being. Hence, we will first assess whether ecocide has reached the level of a “serious international crime”, being our first research question. If such crime has reached said level, in our second research question, we will assess such crime within the elements of Article 7(1)(k) of the RS.

This is normative qualitative legal research while taking an interpretative approach to answering the first legal question and a statutory approach to the second. Furthermore, the research question will also use a case-study approach for both questions to have a more holistic understanding of characterizing the crime of ecocide, using the case of the Ogoni People in Nigeria.

This legal research later concludes first that the crime of ecocide has indeed reached a level of a “serious international crime” and second that it is possible to use Article 7(1)(k) of the RS to prosecute the crime of ecocide.

Kata Kunci : Keywords: International Criminal Court; Crime Against Humanity of Other Inhumane Acts; Ecocide | Kata Kunci: Pengadilan Pidana Internasional (ICC); Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Perbuatan Tidak Manusiawi Lainnya; Ekosida.

  1. S1-2024-454459-abstract.pdf  
  2. S1-2024-454459-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-454459-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-454459-title.pdf