Laporkan Masalah

Pengaruh Faktor Penganggaran, Politik, dan Kelembagaan Terhadap Pelebihan Anggaran Pendapatan Pada Provinsi di Indonesia

Hizkia Yesaya Kaloh, Ertambang Nahartyo, Dr., M.Sc., CMA., Ak., CA.

2024 | Tesis | S2 Magister Ek.Pembangunan

Desentralisasi fiskal memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan sumber daya, sehingga pihak pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan sesuai kebutuhannya. Pemberian kewenangan ini memberikan tantangan karena masih ada daerah yang tidak memiliki kapasitas ekonomi yang memadai sehingga muncul beberapa praktik manipulasi anggaran, salah satunya adalah praktik pelebihan anggaran pendapatan. Pelebihan anggaran pendapatan dapat menyebabkan ketidakseimbangan pada keuangan pemerintah daerah. Praktik ini merupakan penyebab utama terjadinya defisit anggaran dan membuat akumulasi utang terus meningkat. Praktik pelebihan anggaran pendapatan sering dianggap sebagai bias optimis dan kegagalan dalam memprediksi, kebanyakan literatur melihat hal ini secara luas sehingga penting untuk meneliti hal ini dalam cakupan yang lebih sempit.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh tata kelola penganggaran, faktor politik, dan tata kelola kelembagaan terhadap praktik pelebihan anggaran pendapatan pada provinsi di Indonesia. Analisis dilakukan dengan Regresi Data Panel model fixed effect dengan variabel kontrol jumlah populasi dan tingkat ekonomi daerah. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan unit observasi penelitian sebanyak 165 dari 33 provinsi pada periode 2018-2022 yang bersumber dari LKPD, Nota Keuangan Indonesia, KPU, AD/ART, BPS, dan Kemenkeu. Hasil analisis menunjukkan bahwa tata kelola kelembagaan, yaitu selisih pendapatan tahun tertentu dengan tahun sebelumnya dan proporsi pendapatan asli daerah memiliki pengaruh signifikan dalam mengurangi praktik pelebihan anggaran pendapatan. Sebaliknya, Faktor politik dan tata kelola kelembagaan tidak memiliki pengaruh terhadap praktik pelebihan anggaran pendapatan. Peneliti menyarankan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan, serta memperhatikan perkembangan pendapatan secara cermat. Selanjutnya, penelitian ini menyoroti pentingnya kemandirian daerah dalam mengurangi praktik pelebihan anggaran pendapatan.

Fiscal decentralization grants authority to local governments to manage budgets and resources, empowering them to plan and execute development according to their needs. However, this devolution of power presents challenges, as some regions lack adequate economic capacity, leading to budget manipulation practices such as overbudgeting revenue. Overbudgeting revenue can disrupt the financial balance of local governments, being a primary cause of budget deficits and escalating debt accumulation. Overbudgeting revenue often perceived as optimistic bias and predictive failure, overbudgeting revenue warrants deeper investigation.

This study aims to examine the influence of budgetary arrangements, political factors, and institutional arrangements on the practice of revenue overestimation in Indonesian provinces. Utilizing Panel Data Regression with Fixed Effect models and controlling for population size and regional economic level, secondary data from 165 observations across 33 provinces during 2018-2022 sourced LKPD, Indonesian Financial Notes, KPU, AD/ART, BPS, and the Ministry of Finance are analyzed. Results indicate that budgetary arrangements, specifically the difference in revenue between years and the proportion of local original income, significantly reduces overbudgeting revenue. Conversely, political factors and institutional arrangements do not influence overbudgeting revenue. The study recommends tighter oversight and evaluation by local governments on revenue budget execution and careful monitoring of revenue developments. Furthermore, it emphasizes the importance of regional autonomy in mitigating revenue overestimation practices.

Kata Kunci : Pelebihan Anggaran Pendapatan, Tata Kelola Penganggaran, Faktor Politik, Tata Kelola Kelembagaan

  1. S2-2024-502434-abstract.pdf  
  2. S2-2024-502434-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-502434-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-502434-title.pdf