HELMET USE ON HEAD INJURY IN MOTORCYCLE ACCIDENTS AT RSUP DR. SARDJITO YOGYAKARTA 2022: A CROSS-SECTIONAL STUDY
Chrysanta Hizkiana Simangunsong, dr. Yudha Nurhantari, Sp.F., Ph.D.; dr. Luthfi Hidayat, Sp.OT(K).
2024 | Skripsi | PENDIDIKAN DOKTER
Latar Belakang: Cedera kepala merupakan
salah satu penyebab utama kematian di Indonesia, sebagian besar akibat
kecelakaan lalu lintas, terutama sepeda motor. Penggunaan helm adalah kewajiban
bagi pengendara sepeda motor untuk melindungi kepala mereka saat berkendara,
tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Pasal 57 ayat (1) dan (2). Namun, banyak pengendara sepeda motor yang
mengabaikan peraturan ini karena kurangnya pendidikan dan kepercayaan publik
mengenai pengaruh penggunaan helm dalam mencegah cedera kepala saat mengendarai
sepeda motor. Karena itu, efek penggunaan helm terhadap pola cedera kepala pada
kecelakaan sepeda motor perlu diselidiki dan dipelajari lebih lanjut.
Tujuan: Untuk mempelajari korelasi antara
penggunaan helm dan tingkat keparahan cedera kepala pada kecelakaan sepeda
motor.
Metode: Desain penelitian menggunakan
analisis observasional dengan pendekatan cross-sectional. Penelitian ini
mengambil data sekunder dari Januari 2022 hingga Desember 2022.
Hasil: Dari 100 kasus cedera kepala akibat kecelakaan lalu lintas sepeda motor, berdasarkan analisis antara penggunaan helm dengan tingkat keparahan berdasarkan GCS, morfologi otak, morfologi fraktur tengkorak, dan fatalitas, hasil P > 0, yang berarti tidak ada asosiasi yang signifikan. Sementara itu, analisis antara penggunaan helm dengan jenis fraktur dan sekuel, hasil P < 0>
Kesimpulan: Tidak ada korelasi antara
penggunaan helm dan tingkat keparahan cedera kepala dalam kecelakaan sepeda
motor. Cidera kepala akibat kecelakaan sepeda motor adalah didominasi oleh
laki-laki berusia 18-40 tahun, dengan posisi sebagai pengendara, pada malam
hari. Di antara semua aspek cedera kepala dalam penelitian ini, penggunaan helm
hanya memiliki hubungan dan korelasi yang signifikan dengan jenis fraktur dan
sekuel.
Kata kunci: pola cedera kepala, kecelakaan
sepeda motor, penggunaan helm, cedera kepala fatal, cedera kepala non-fatal
Background: Head injuries are one of the
leading causes of mortality in Indonesia, most of which result from traffic
accidents, particularly motorcycles. The use of helmets is an obligation for
motorcyclists to protect their heads while riding, written in UU no. 22 of 2009
concerning Road Traffic and Transportation, Chapter 57 verse (1) and (2).
However, many motorcyclists who neglect this regulation due to lack of
education and a lack of public trust regarding the influence of helmet use in
preventing head injuries while riding motorcycles. Therefore, the effect of
helmet use on head injury patterns in motorcycle accidents needs to be
investigated and studied further.
Objective: To study the correlation between
helmet use and the severity of head injury in motorcycle accidents.
Method: The research design uses
observational analytics with a cross-sectional approach. The study took
secondary data from January 2022 to December 2022.
Result: From 100 cases of head injury due to motorcycle traffic accident, based on the analysis between helmet use with severity based on GCS, brain morphology, skull fracture morphology, and fatality, results P > 0, which means there is no significant association. Meanwhile, analysis between helmet use with type of fracture and sequel, results P < 0>
Conclusion: There is not any correlation
between helmet use and the severity of head injury in motorcycle accidents.
Head injury due to motorcycle accident is dominated by male aged from 18—40
years old, with the position as a rider, in the evening. Among all head injury
aspects, in this study, the use of helmet only has significant association and
correlation with types of fracture and sequel.
Keywords: head injury pattern, motorcycle
accident, helmet use, fatal head injury, non-fatal head injury
Kata Kunci : head injury pattern, motorcycle accident, helmet use, fatal head injury, non-fatal head injury