Laporkan Masalah

Keabsahan Keputusan Sirkuler (Circular Resolution) yang Dibuat Di Luar Negeri dan Telah Dituangkan Dalam Akta Notaris Indonesia Sebagai Syarat Permohonan Pailit Sukarela (Studi Putusan Perkara No. 26 Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst)

Athalah Rafif Maulana, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.

2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai keabsahan keputusan sirkuler (circular resolution) yang dibuat di luar negeri yang telah dituangkan dalam akta notaris di Indonesia sebagai syarat permohonan pailit sukarela. Penulisan hukum ini menjelaskan mengenai (1) apakah pertimbangan hakim yang menyatakan keputusan sirkuler (circular resolution) yang dibuat di luar negeri adalah bertentangan dengan hukum sebagaimana dalam Perkara No. 26/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst sudah tepat menurut peraturan perundang-undangan; dan (2) Bagaimana tata cara agar dokumen Keputusan Sirkuler (Circular Resolution) yang dibuat di luar negeri menjadi sah sebagai syarat Permohonan Pailit Sukarela / Volunteer.

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah  penelitian hukum normatif yang didukung dengan data dari narasumber. Penelitian ini berfokus pada peraturan perundang-undangan serta doktrin hukum yang berkembang di masyarakat untuk meneliti mengenai keabsahan keputusan sirkuler (circular resolution) yang dibuat di luar negeri sebagai syarat permohonan pailit sukarela.

Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengambilan keputusan para pemegang saham melalui keputusan sirkuler (circular resolution) di luar negeri tetap sah dan tidak terikat dengan Pasal 76 UUPT; dan (2) tata cara agar dokumen Keputusan Sirkuler (Circular Resolution) yang dibuat di luar negeri menjadi sah sebagai syarat Permohonan Pailit Sukarela / Volunteer haruslah memenuhi persyaratan SEMA 12 Tahun 2012 meskipun telah diratifikasinya Konvensi Apsotille, yakni (i) dokumen asing harus memenuhi syarat legalisasi baik di negara asal dan di Indonesia, (ii) harus diterjemahkan oleh seorang penerjemah dan disumpah di Indonesia, (iii) dokumen asing harus dilegalisir oleh Notaris Publik; dan (iv) disahkan oleh konsul jenderal Republik Indonesia Negara setempat.

This research aims to identify and analyze the validity of circular resolutions made overseas and has been stated in an Indonesian notarial deed as a condition of the petition for voluntary bankruptcy petition. This legal document explains (1) whether the judge's considerations stating that a Circular Resolution made abroad is contrary to the law as in Case No. 26/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst is appropriate according to statutory regulations; and (2) What is the procedure for a Circular Resolution document made abroad to be valid as a condition of a Voluntary Bankruptcy Petition.

The research method used in writing this law is normative legal research which is supported by data from sources. This research focuses on statutory regulations and legal doctrines developing in society to examine the validity of Circular Resolutions implemented abroad as a condition for voluntary bankruptcy applications.

Based on the results of this research, it shows that shareholder decision making through circular resolutions can be made anywhere, so that circular resolutions made abroad remain valid and are not bound by Article 76 of the Indonesia Company Law; and (2) the procedure for a Circular Resolution document made abroad to be valid as a condition of a Voluntary Bankruptcy Petition must meet the requirements of SEMA 12 of 2012 despite the ratification of the Apostille Convention, namely (i) the foreign document must meet the legalization requirements both in the country of origin and in Indonesia, (ii) must be translated by a translator and sworn in Indonesia, (iii) foreign documents must be legalized by a Public Notary; and (iv) ratified by the consul general of the Republic of Indonesia in the local country.

Kata Kunci : Keputusan Sirkuler, RUPS, Kepailitan

  1. S2-2024-485062-abstract.pdf  
  2. S2-2024-485062-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-485062-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-485062-title.pdf